Home Hukum Amnesty International Ajukan 5 Poin soal HAM Papua ke PBB

Amnesty International Ajukan 5 Poin soal HAM Papua ke PBB

Jakarta, Garta.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan, pihaknya menyampaikan 5 poin terkait Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah Papua untuk dibahas dalam sesi ke-129 pada Komite Hak Asasi Sipil dan Politik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juni-Juli 2020.

"Di dalam submission tersebut kami garis bawahi sejumlah Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Usman dalam webinar bertajuk #PapuanLivesMatter, Jumat (5/6).

Usman menyampaikan, beberapa hal yang menjadi poin masukan soal HAM di tanah Papua tersebut, pertama; pembunuhan di luar proses hukum dan penangkapakan-penangkapan sewenang-wenang, serta kejahatan di bawah hukum nasional yang melanggar hak-hak orang Papua.

"Kedua, situasi kebebasan di Papua, khususya dalam menyatakan atau menyampaikan pendapat atau berkumpul atau untuk berasosiasi dan juga dalam hubungan aspirasi-aspirasi yang berkaitan dengan diskriminasi rasial terkait rasialisme di Surabaya pada tahun lalu, serta aspirasi yang berkembang dalam demonstrasi degan tuntutan nasib sendiri," ujarnya.

Adapun poin ketiga, lanjut Usman, soal sejumlah tahanan politik (tapol) atau tahanan nurani. Terkait ini, Amnesty International Indonesia akan menitikbertakan soal hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.

Sesuai data, lanjut Usman, tahanan politik terkait Papua yang harus dibebaskan sejumlah 44 orang. "Itu termasuk Skrzypski, warga negara Polandia dan Simon yang kena kasus makar tanpa ada bukti-bukti yang meyakinkan meuntut mereka melakukan perbutan makar," ujarnya.

Tahanan-tahan politik ini, lnjut Usman, tidak cukup mendapatkan proses yang adil sebagaima penilaian Amnesty International Indonesia sehingga pihaknya akan menyapaikannya kepada PBB.

"Juga sedikit garsi bawahi keebasan pers atau media, khususnya sensorship terhadap internet atau pematian internet di Papua, dan kriminalisasi aktivis yang bersuara tetang Papua yang buka orang Papua, seperti Veronica Koman," ujarnya.

Keempat, nasib pengungsi Nduga yang sampai hari ini belum tertangani secara baik. Sesuai data Amnesty International Indonesia dan organisasi di Papua, setidak-tidaknya ada sekitar 5.000 orang pengungsi.

Para pengungsi di Nduga membutuhkan perhatian serius dari pemeritah agar mereka mendapat akses yang cukup pada air, kesehatan, rumah tinggal, serta perlindugan kemanan dan hukum.

"Kurang lebih 5 hal yang kami garis bawahi untuk daftar-daftar masalah sebelum proses pelaporan untuk Indonesia dalam sesi Komite Sipil dan Politik yang ke-129," katanya.

Untuk pembunuhan di luar proses hukum, Usman Hamid, menyampaikan, berdasarkan laporan penelitian bahwa penanganan kasusnya tidak mengarah pada kemajuan positif.

"Begitupula dengan penangkapan-penangkapan yang dibawa ke proses hukum," ujar Usman.

519