Labuhanbatu, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai menyusun tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 dengan standar Corona Virus Disease (Covid-19).
Kebijakan itu pasca keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2020 terkait penetapan pelaksanaan tahapan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dengan mematuhi standar protokoler kesehatan.
"Persiapan dimulai dengan rakor virtual bersama KPU Provinsi Sumut dan internal yang telah beberapa kali digelar," kata Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi di Rantauprapat, Jumat (5/6).
Dijelaskannya, ada beberapa hal yang dilakukan setelah keluarnya Perppu itu, diantaranya melakukan pencermatan anggaran untuk disesuaikan dengan tahapan standar protokoler kesehatan.
Misalnya, memastikan ketersediaan alat pelindung diri bagi petugas penyelenggara sampai ke tingkat badan adhoc dan kegiatan setiap tahapan dengan standar Covid, seperti masker, hand sanitaizer, sarung tangan dan lainnya.
Guna memastikan kebutuhan pembiayaan sejalan standard kesehatan itu, pihaknya melakukan optimalisasi dari anggaran sesuai naskah perjanjian hibah daerah KPU dengan Pemkab Labuhanbatu.
"Sedangkan kekurangan anggaran terkait kebutuhan alat kesehatan, akan diusulkan ke pemerintah pusat dengan besaran sekitar Rp960-an juta. Usulan itu masih tahap penyelesaian diskusi di internal kita," terang Wahyudi.
Selain itu, pihaknya juga melakukan inventarisasi terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih yang belum dilantik terkait apakah masih memenuhi syarat atau tidak. Seperti, meninggal, mengundurkan diri atau yang lainnya.