Semarang,Gatra.com - Menuju era new normal atau kenormalan baru di tempat ibadah, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mewajibkan adanya penerapan protokol kesehatan pada seluruh aktifitas peribadatan.
Hal tersebut dituangkan pada surat edaran bernomor B/2209/451.1/VI/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19
Secara detail, dalam surat edaran tersebut tertulis bahwa pengelola tempat ibadah diminta untuk dapat berkomunikasi aktif dengan Pemkot Semarang. Termasuk, menginformasikan setiap aktifitas yang dilaksanakan, dan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan.
Kemudian, dalam rangka mendukung penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, jamaah diminta membawa sendiri sarana kelengkapan ibadah seperti sajadah.
Begitu juga kewajiban menjaga jarak, jamaah diwajibkan menjaga jarak kurang lebih satu meter antara satu dengan lainnya.
Peraturan ini tidak hanya berlaku pada kegiatan peribadatan rutin saja, melainkan juga berlaku pada kegiatan yang berpotensi melibatkan banyak orang seperti akad nikah, salat jenazah atau pengajian.
Dimana dalam kegiatan semacam ini, jumlah kehadiran peserta dibatasi tidak lebih dari 20% dari kapasitas ruangan. Selain itu waktu pelaksanaan acara juga tidak dilangsungkan dengan waktu yang terlalu lama.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, melalui surat edaran tersebut kegiatan peribadatan di Kota Semarang dapat dilaksanakan kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Setelah ini yang saya harapkan adanya komunikasi dari pihak pengurus tempat ibadah dan saling mendukung, dan menjaga satu sama lain di tengah pandemi covid-19 ini," ucap Hendi sapaan akrabnya.