Siak, Gatra.com - Tengku Musa dan Ana Dahyani harus mengurungkan niatnya untuk berangkat ibadah haji pada 1441 H/2020 M ini. Meskipun pasangan suami istri itu sudah mendaftar sejak 2011 silam dan lunas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Pasangan yang berdomisili di kelurahan Kampung Rempak, kecamatan Siak. Mereka juga sudah melunasi BPIH, masing-masing sebesar Rp33,5 juta. Berbagai persiapan juga sudah dilakukan, seperti manasik mandiri dan pakaian.
"Ya harus mengurungkan niat dulu untuk tahun ini, karena kita setuju dengan kebijakan Mentri Agama (Menag), yang membatalkan keberangkatan haji tahun ini," kata Tengku Musa kepada Gatra com via telepon seluler, Jumat (5/6/).
Alasannya setuju dengan kebijakan Menag karena berharap tahun depan kondisi dunia sudah normal. Sebab, ia khawatir bila dipaksakan naik haji tahun ini, jemaah akan disibukkan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
"Kalau dipaksakan tahun ini tetap berangkat sudah pasti kita sibuk dengan protokol Covid-19. Seperti di karantina dulu di asrama haji Siak, berangkat ke embarkasi antara Riau tentu sibuk dengan aturan Covid-19, belum lagi di Batam hingga di Saudi," kata dia.
Jika Jemaah Calon Haji (JCH) disibukkan dengan protokol kesehatan Covid-19, maka JCH tidak bisa fokus ibadah. Selain itu, anak-anaknya juga libur sekolah dan sedang berada di rumah.
"Nanti anak-anak memikirkan kita saja, lebih baik ditunda, mudah-mudahan tahun depan bisa berangkat," kata dia.
Untuk manasik dia lakukan secara mandiri, dan berayar. Untuk pakaian ihram juga sudah didapat, namun untuk seragam batik belum jadi dia jahit.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Siak Muharom mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tidak mengganggu setoran pelunasan. Pada dasarnya hanya tertunda.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Siak Muharom mengatakan, pembatalan pemberangkatan haji tahun ini tidak mengganggu setoran pelunasan. Pada dasarnya hanya tertunda.
"Karena ada dua kondisi, baik di Saudi maupun di Indonesia sama -sama dihadapkan pada kondisi Covid-19. Khawatir juga di sana JCH tidak fokus ibadah," kata dia.
Pemberitahun secara resmi ke masing-masing JCH di Siak masih menunggu surat dari Kanwil. Surat itu nanti disampaikan ke KUA masing-masing kecamatan.
"Saat ini JCH Siak sudah mengetahui dari media massa. Hanya tinggal secara resmi dari kita, dan kita juga menunggu dari Kanwil Kemenag Riau," kata dia.
JCH 1441 H/2020 M dari Kabupaten Siak sebanyak 225 orang. Mereka sudah melunasi biaya perjalanan ibadah hajinya. Dari jumlah itu, didalamnya ada 14 orang cadangan, 3 orang mahrom/hubungan keluarga, 4 orang pelimpahan kursi, 2 pelimpahan kursi, 2 orang Lansia dan 1 orang tambahan.
"Pelunasan pembayaran perjalanan haji sudah, paspor sudah, tinggal manasik dari kita. Seharusnya sudah kita lakukan, tetapi karena Covid-19 belum jadi dilaksanakan," kata dia.
Sebelum adanya kebijakan Menag, pihaknya juga sudah mengarahkan agar JCH melakukan manasik mandiri. Sedangkan panduan manasik haji sudah disampaikan ke jemaah.
"Saya berterimakasih kepada dinas kesehaan Siak dan imigrasi. Sebab dinas kesehatan sudah memeriksa kesehatan JCH kita. Sedangkan pihak Kantor Imigrasi sudah mengeluarkan paspor," kata dia.
Sehubungan dengan adanya pembatalan, kata dia, diambil hikmahnya bahwa ibadah itu pilihan kemudian Allah menetapkan untuk tidak dapat dilaksanakan.
"Semoga ada hikmahnya. Kita dapat manasik secara maksimal, bagaimana tata cara, sarat dan rukun sebagaimana hari-hari normal. Untuk tahun depan akan lebih baik jika kondisi normal," kata dia.