Home Kebencanaan Satu Orang Masih Positif Corona, Tebo Zona Kuning

Satu Orang Masih Positif Corona, Tebo Zona Kuning

Tebo, Gatra.com - Sebanyak 3 orang warga Kabupaten Tebo terkonfirnasi positif Corona atau COVID-19. Dari data tersebut, dua orang diantaranya telah dinyatakan sembuh, sementara satu orang lagi masih menjalani perawatan di RSUD Tebo. 

"Karena masih ada satu orang pasien positif, Tebo masuk dalam zona kuning," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz saat membacakan sambutan Bupati Tebo pada apel Gelar Pesiapan New Normal COVID-19, dalam rangka kesiapan penegakan kedisiplinan bersama, di halaman Mako Polres Tebo, Jumat (05/06).

 

Sejauh ini kata Kapolres, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Kabupaten Tebo sebanyak 169 jiwa. Setelah dilakukan pemantapan selama 14 hari, ODP tersebut dinyatakan sehat.

 

Sementara, kontak erat atau contact tracing pasien sebanyak 228 orang. Dari jumlah tersebut yang telah selesai dipantau sebanyak 219 orang," sisanya 9 orang masih dalam pemantauan," kata dia.

 

Kapolres berkata, saat ini Kabupaten Tebo melaksanakan anjuran pemerintah pusat untuk segera melakukan langkah strategis guna persiapan melaksanakan New Normal COVID-19. Artinya jelas dia, seluruh elemen masyarakat dan intansi pemerintahan maupun swasta sudah bisa melakukan kegiatan dan aktivitas kehidupan secara normal. 

 

Meski demikian, Kapoles mengingat agar selalu mengedepankan protokoler kesehatan, yaitu dengan tetap memakai masker, menjaga kebersihan diri dan lingkungan serta pembatasan keramaian. Pada fase ini, seluruh tim gugus tugas COVID-19 akan berupaya melakukan pengawasan dan pemantauan aktivitas masyarakat secara ketat. "Kita berharap tetap produktif tetapi juga aman dan pademi. Jadi harus ada tekat yang kuat dan kedisiplinan dari masing-masing warga masyarakat dalam menerapkan fase New Normal ini," kata dia. 

 

Terpisah, Wakil Bupati Tebo, Syahlan Arfan mengatakan jika Pemkab Tebo siap menerapkan New Normal atau kenormalan baru. "Jika kenormalan baru ini diterapkan di Tebo, kita akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Biar pada pelaksanaannya nanti, aturan dan dasar hukumnya jelas," kata Syahlan.

 

968