Colombo, Gatra.com – KBRI Colombo telah memulangkan jenazah Muhammad Rajab (56 tahun), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jepara yang meninggal dunia pada 29 Mei 2020 di Colombo, Sri Lanka, karena sakit, Kamis (4/6).
Rajab meninggal dunia di apartemennya Jumat lalu pukul 09.30 waktu setempat karena penyakit jantung. Berdasarkan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh Institute of Forensic Medicine and Toxicology Colombo, penyebab kematian adalah Occlusive Coronary Artery Atherosclerotic Heart Disease. Dokter juga telah menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya gejala COVID-19.
Dalam keterangan yang diterima Gatra.com disebutkan bahwa almarhum Rajab mulai bekerja di Sri Lanka pada 11 Desember 2019 di sebuah perusahaan konstruksi bernama Envision Lanka yang juga beroperasi di Singapura dan India.
KBRI Colombo telah berkomunikasi dengan pihak keluarga terkait pemenuhan hak-hak tenaga kerja almarhum. Sementara, perusahaan telah menunjukkan itikad baik untuk segera memberikan sisa gaji yang belum dibayar dan membantu proses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jenazah Muhammad Rajab dijadwalkan tiba di Jakarta pada 5 Juni 2020 pukul 22.50 WIB dengan menggunakan maskapai Cathay Pacific. KBRI Colombo telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI dan BHI Kemenlu dan instansi terkait lainnya untuk penanganan saat ketibaan jenazah di Indonesia hingga ke rumah duka di Jepara.