Home Hukum 41 Napi Kakap Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

41 Napi Kakap Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Cilacap, Gatra.com – Sebanyak 41 narapidana (napi) yang merupakan bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar. Kedua lapas itu merupakan penjara Super Maximum Security (SMS) di Pulau Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengatakan pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB, dan tiba di Pulau Nusakambangan pada Jumat pagi, 5 Juni 2020 pukul, 05.00 WIB. "Dari 41 bandar tersebut, ada 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan ada 10 terpidana hukuman mati," tulis Reynhard dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

Napi tersebut terdiri dari 21 narapidana kasus narkoba berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Menurut dia, pemindahan 41 narapidana bandar narkoba besar ini berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Dalam pemindahan ini, Dirjen PAS Kemenkumham juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, yakni Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional.

Reynhard mengklaim, pemindahan 41 bandar narkoba kelas kakap ini telah mengikuti protokol kesehatan COVID-19. 

“Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Reynhard memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. Menurut dia, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan BNN sangat diperlukan.

Dia juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

“Terapkan tata nilai PASTI. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,”  ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

371