Karanganyar, Gatra.com - Pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) diatur sesuai protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Tim Dinas Ketenagakerjaan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar memulainya dengan menjemput TKI di posko pemulangannya.
Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM, Sri Suryatin mengatakan aturan penjemputan TKI berlaku mulai Maret lalu seiring merebaknya virus Corona di Indonesia. Satu TKI asal Karanganyar yang bekerja di sebuah pabrik di Malaysia dijemputnya di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jawa Tengah di Ungaran pada akhir Mei lalu.
"Prosedur baru TKI pulang ke kampung halaman harus dijemput dari dinas terkait bersama petugas medis, katanya kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Jumat (5/6).
Saat itu, tim menjemput Maryati, TKI beralamat di Desa Puntukrejo, Ngargoyoso. Maryati sebelumnya menjalani isolasi mandiri di Malaysia usai resmi kontraknya dengan perusahaan habis. Ia menjalani rapid test beberapa kali seperti di bandara dan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar. Hasil pengecekannya negatif Covid-19 dan telah dilaporkan ke pemerintah desa tempatnya tinggal. Tim penjemputan selain mengantarkannya ke kampung halaman juga mendampinginya menghadap simpul masyarakat.
"Kita antarkan sampai ke rumah dengan menghadap pak RT. Ini bentuk antisipasi penolakan warga sekitar karena ia dari luar negeri. Kita jelaskan ke tetangganya juga bahwa yang bersangkutan negatif Covid-19. Sampai di rumah, ia juga harus isolasi mandiri 14 hari," lanjutnya.
Sri menjelaskan Maryati bekerja di Malaysia sejak 2017. Kontrak kerja yang seharusnya berakhir pada 2021 terpaksa dirampungkan lebih awal karena Pandemi Covid-19 di negara itu. Sejumlah warga Karanganyar yang sama-sama bekerja di perusahaannya masih tertahan di Malaysia karena harus menyelesaikan prosedur pemulangan.
"Informasi dari Maryati, ada beberapa yang masih harus menyelesaikan isolasi mandiri 14 hari di Malaysia. Jika positif tertular, tentunya prosedurnya masih panjang sebelum bisa dijemput. Tim dari Karanganyar sengaja menyertakan petugas DKK. Supaya langsung dibawa ke RS jika pemeriksaannya positif Covid-19," katanya.
Kini, ia menunggu informasi dari Pemprov Jateng terkait agenda penjemputan berikutnya. Mereka yang dijemput merupakan tenaga kerja yang diproses pemberangkatan maupun pemulangan secara legal. Namun demikian ia tak menampik adanya TKI ilegal yang pulang tanpa prosedural. Terkait hal ini, ia meminta petugas desmigratif menyisirnya.
"Sejauh ini ada laporan TKI ilegal yang sudah pulang. Ada satu di Plosorejo (Matesih) pulang pada Januari lalu. Hasil pemeriksaannya negatif Covid-19," katanya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemkab Karanganyar berhenti memfasilitasi pemberangkatan TKI dan menutup diklat kerja di Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKI). Itu sesuai instruksi pemerintah pusat.
"Penghentian pelayanan untuk TKI masih berlangsung. Belum dilakukan pencabutan kebijakan itu," katanya.
Diprediksi terdapat 1.000 tenaga kerja legal dan ilegal asal Karanganyar mencari nafkah di luar negeri. Pemulangannya diharapkan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.