Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah berkonsolidasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kanwil Kemenag Jawa Timur. Hasilnya, menyatakan bahwa masyarakat sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah salat Jumat di masjid.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi. Pelaksanaan salat Jumat tersebut juga akan mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama.
"Kami sedang membahas (soal pembukaan tempat ibadah). Pada dasarnya, masyarakat dapat memenuhi kewajiban ibadah salat Jumat dengan mengikuti SOP seperti Surat Edaran Kementerian Agama," kata Khofifah, Kamis (4/6).
Khofifah menjelaskan, isi surat edaran tersebut mencakup syarat dan persiapan yang wajib dilakukan pengelola masjid sebelum menggelar salat Jumat. Secara garis besar, memuat protokoler kesehatan selama ibadah salat Jumat di masjid.
Di sisi lain, Khofifah juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut juga memuat tata cara ibadah di tempat ibadah untuk agama lain. Dia mengatakan, ada kualifikasi tertentu untuk rumah ibadah pada masing-masing agama.
"Ada beberapa persyaratan bagi masjid yang akan menyelenggarakan ibadah salat Jumat. Sesungguhanya surat edaran ini untuk rumah ibadah. Maka ada kualifikasi seepti yang termuat dalam surat edaran," kata Khofifah.
Lalu apa saja syarat dan ketentuan bagi masjid yang akan menggelar ibadah salat Jumat? Berikut adalah syarat masjid sebelum menggelar ibadah sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama:
1. Jamaah yang ingin ibadah salat Jumat di masjid harus dalam kondisi sehat.
2. Masjid dan rumah ibadah yang akan digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
3. Masyarakat yang akan beribadah wajib menggunakan masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah
4. Masyarakat juga wajib kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
5. Menghindari kontak fisik antar umat. Misalnya, bersalaman atau berpelukan.
6. Menjaga jarak jamaah minimal 1 (satu) meter.
7. Jamaah wajib segera meninggalkan masjid usai menjalankan salat Jumat. Dilarang berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah.
8. Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, dilarang berlama-lama di tempat ibadah. Juga berlaku bagi orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.
9. Peduli dan menjalankan penerapan atau pelaksanaan protokol kesehatan di tempat ibadah sesuai dengan ketentuan.