Home Politik Tidak Sehat Ketua DPRD Mundur, Begini Cara Eksekusinya

Tidak Sehat Ketua DPRD Mundur, Begini Cara Eksekusinya

Indragiri Hulu, Gatra.com - Pernyataan pengunduran diri Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Samsudin mulai mendapat titik terang. Pasalnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhu telah menerima surat dari Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Riau.

Dimana sebelumnya BK DPRD Inhu meminta penjelasan kepada biro tapem Pemprov Riau tentang tata cara pengunduruan diri Samsudin. Karena sebelumnya surat pengunduran diri hanya ditujukan kepada ketua DPD II Golkar Kabupaten Inhu. "Benar, BK sudah terima surat dari tapem Pemprov Riau, tentang tata cara pengunduran diri Ketua DPRD," ujar Mulyanto salah seorang anggota BK kepada Gatra.com, Kamis (4/6).

Mulyanto menjelaskan, isi surat yang diterima dari tapem mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota pada pasal 36 ayat 4 dan pasal 37 ayat 1 sampai ayat 3. "Dalam perjalannya pimpinan DPRD lainnya diharuskan untuk melaporkan pemberhentian Samsudin dalam rapat paripurna, hingga pemberhentiannya akan ditetapkan dalam paripurna itu dengan keputusan DPRD," tuturnya.

Selain itu, Kata Mulyanto pemberhentian Samsudin juga dapat mengacu pada pasal 38 ayat 1 hingga ayat 5. Dimana pimpinan DPRD menyampaikan keputusan DPRD kepada Gubernur untuk peresmian pemberhentian paling lambat tujuh hari. "Dengan begini sudah menjadi benderang terkait pernyataan mundurnya ketua DPRD, hanya tinggal pelaksaannya saja. Teknisnya kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Samsudin dan meminta surat pernyataannya," ucapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Samsudin menyatakan mundur dari jabatannya sebagai ketua DPRD Inhu saat konfrensi pers di kantor Kominfo beberapa waktu lalu dengan alasan kondisi kesehatan, sontak pernyataannya tersebut menjadi menyita perhatian publik di Kabupaten tersebut.

411