Jakarta, Gatra.com - Mantan asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Miftahul Ulum terbukti sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tindakannya telah mencoreng prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga, namun terdakwa tidak dapat melakukan apapun.
Adapun hal yang meringankan Ulum karena sopan santun selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Miftahul Ulum didakwa telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.
Suap itu digunakan untuk mempercepat persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diterima Ulum bersama Imam Nahrawi pada tahun 2018
Ulum juga didakwa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Imam Nahrawi. Ulum diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sebesar Rp8,6 miliar.
Ulum melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.