Home Milenial Kemenag Susun Protokol Kesehatan Santri di Ponpes

Kemenag Susun Protokol Kesehatan Santri di Ponpes

Karanganyar, Gatra.com - Ketentuan kembali menjalani kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi peserta didik pondok pesantren di masa pandemi Covid-19 tidak sederhana. Kementrian Agama (Kemenag) mengatur secara ketat mulai santri mempersiapkan perjalanan ke ponpes sampai keperluan pribadi yang tak boleh dipinjampakaikan antarsantri. 

 

Kepala Kantor Kemenag Karanganyar, Wiharso mengatakan draft protokol santri kembali ke ponpes telah disusun. Draft itu akan diumumkan secara resmi oleh Kemenag RI. Sejauh ini, aktivitas KBM di ponpes belum dimulai. Sedangkan para santrinya masih di kampung halaman masing-masing.
 
"Sejak dipulangkan saat awal pandemi Covid-19, sampai sekarang belum ada keputusan kapan masuk lagi," kata Wiharso kepada Gatra.com, Kamis (4/6).
 
Ia mengakui protokoler kesehatan di ponpes lebih rumit jika dibandingkan sekolah umum. Di draft yang disusun Kemenag, santri harus dalam kondisi sehat. Kemudian menyiapkan keperluan pribadi untuk makan dan MCK, lalu membawa vitamin dan suplemen. Tak kalah penting, membawa peralatan ibadah sendiri. Saat ke ponpes juga memperhatikan sarana transportasi aman dari penyebaran Covid-19. Sesampainya di ponpes, pengantar tak boleh masuk asrama.
 
Adapun aktivitas di ponpes juga lebih diatur lagi, seperti larangan bersalaman dengan ustaz maupun teman, menjaga jarak, larangan meminjampakaikan barang pribadi, hingga larangan wali santri menjenguk.
 
Wiharso mengatakan, santri juga diminta mengurus surat keterangan dari kelurahan/pemerintah desa.
 
Sementara itu terkait sertifikat pendidikan kesetaraan bagi santri, hal itu juga belum diputuskan teknis pengurusannya. Idealnya, santri mengikuti program kejar paket agar memiliki ijazah yang diterbitkan dinas pendidikan atau ujian penyetaraan yang direkomendasi Kemenag.
 
Sejauh ini manajemen Ponpes belum satupun melaporkan ke kemanag terkait aktivitasnya di tatanan normal baru. Di Karanganyar sendiri terdapat 22 ponpes terdaftar secara legal.
 
"Mungkin di tataran teknis di lapangan cukup rumit, dan perlu pendisiplinan yang tinggi. Bagi yang santrinya relatif sedikit tidak banyak kendala, tapi kalau santrinya relatif banyak akan jadi persoalan terkait sarpras dan cost-nya," katanya.
326