Sibolga, Gatra.com - Seorang oknum anggota TNI berpangkat prajurit kepala (Praka) di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), diduga membunuh istrinya berinisial AL, 26. Jasad istrinya ditemukan tinggal tulang (kerangka) di semak-semak.
Dalam rekonstruksi (reka ulang) yang digelar kepolisian resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Kamis (4/6), oknum TNI itu memerankan langsung bersama dua pelaku. Dua pelaku itu perempuan yang dibekuk karena terlibat pembunuhan itu. Kepala Kepolisan Resort (Kapolres), AKBP Nicolas Dedy Arifianto menyerahkan pada pihak TNI untuk memberikan keterangan terkait oknum TNI sebagai pelaku pembunuhan.
Sementara terkait keterlibatan dua pelaku sipil, Nicolas menyebutkan keduanya dijerat pasal 340 Subs Pasal 338 Jo Pasal 55, 56 dari KUHPida dan atau Pasal 44 ayat (3) dari Undang-Undang (UU) RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. "Sedangkan oknum TNI itu dihukum sesuai ketentuan militer," katanya.
"Untuk motif dasarnya masih kita dalami, namun dugaan sementara soal Asmara. Kita lihat juga ada unsur perencanaan," ujar Nicolas.
Kepala Oditur Militer (Kaotmil) I-02 Medan, Kolonel Sus Jamingun didampingi Dandenpom 1/2 Sibolga Letkol (CPM) Hasanuddin Siagian, menyebutkan bahwa pihaknya sudah menyaksikan langsung adegan rekontruksi itu dan tinggal menunggu persiapan berkas dari penyidik Denpom 1/2 Sibolga untuk bisa menggelar persidangan. Persidangan terbuka tidak akan ditutup-tutupi.
"Kami sedang berkoordinasi, kemungkinan sidang bisa dilaksanakan di Sibolga dengan meminjam tempat. Sehingga masyarakat nantinya bisa melihat proses persidangannya. Tidak ada istilah peradilan tertutup, walaupun oditur dan penyidik masih di bawah TNI, tapi sidang terbuka," tegasnya.
Dia pun mengimbau kepada seluruh prajurit TNI agar jangan melupakan tata kehidupan prajurit. Menurutnya, masalah pernikahan sudah diatur dalam kehidupan rumah tangga prajurit. "Kalau ada masalah rumah tangga agar ditempuh dengan aturan yang berlaku dalam prajurit, jangan menempuh langkah sendiri," tukasnya.
Sebelumnya di Tapteng, heboh oleh penemuan tengkorak manusia di Jalan Baru, Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan pada Rabu (20/5.) lalu. Terkait temuan itu oknum TNI di Sibolga yang disebut-sebut berpangkat Praka dengan inisial MPNC diperiksa dan ditahan Denpom 1/2 Sibolga sejak 20 Mei 2020.
Polres Tapteng pun bersama Denpom 1/2 Sibolga, Polres Sibolga tempat laporan pertama, berhasil menangkap dua perempuan masing-masing berinisial SMS,30, dan WNS,29. Keduanya dikabarkan bekerja sebagai tenaga honorer di Tapteng. Selanjutnya menggelar rekontruksi dengan 20 adegan yang diperagakan ketiga terduga pelaku mulai dari merencanakan, mempersiapkan peralatan, meninjau lokasi tempat pembunuhan hingga melakukan pembunuhan terhadap korban AL.
Dari adegan rekontruksi itu terungkap korban AL dibunuh suaminya oknum TNI berpangkat Praka berinisial MPNC bersama teman selingkuhannya. Terduga pelaku WNS disebut merupakan perempuan selingkuhan oknum TNI itu. Sedangkan tersangka SMS adalah sahabat WNS. Pembunuhan itu dilakukan pada 9 April 2020 sekira pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Baru, Lingkungan 4, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan.
Turut hadir menyaksikan proses rekonstruksi itu, Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, Dandim 0211/TT Letkol (Inf) Dadang Alex, Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Syakhrul Effendy Harahap, Kapenrem 023/KS, Mayor (Arh) Keles Sinaga, Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo.