Solo, Gatra.com – Pekan depan sebagian tempat ibadah di kota Solo mulai dibuka untuk umum. Saat ini regulasi untuk mengatur operasional tempat ibadah saat pandemi Covid-19 tengah disusun.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) akan diterbitkan pada 8 Juni 2020 mendatang. Dalam Perwali tersebut akan mengatur aktivitas masyarakat dan tempat peribadatan yang menerapkan protokol kesehatan.
”Semua tempat peribadatan, kecuali gereja katolik. Karena gereja katolik mengacu pada keputusan keuskupan agung di Semarang. Sebab gereja katolik masih ditutup dari 1 Juni hingga batas waktu yang tak ditentukan,”ucap Rudy saat ditemui usai menggelar rapat dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo di Loji Gandrung, Kamis (4/6).
Menurutnya gereja katolik harus tetap menyesuaikan aturan Keuskupan Agung di Semarang. ”Sebab kalau hanya gereja Solo yang dibuka, maka semua akan ibadah ke Solo,”ucapnya.
Namun imbauan ini hanya dikhususkan bagi orang dewasa dan belum berusia lanjut. Sedangkan anak-anak dan usia lanjut dianjurkan untuk beribadah di rumah. Sebab keduanya merupakan kelompok usia yang rentan terpapar Covid-19.
”Kalau ada pelanggaran maka akan ada sanksi sosial dan sanksi administratif. Kami juga sedang menyusun skema untuk penyelenggaraan pernikahan dan layatan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Solo, Mustain Ahmad mengatakan sudah melakukan persiapan koordinasi terkait pembukaan tempat ibadah dalam kondisi new normal. Dari data Kemenag Solo, ada sebanyak 706 masjid, 410 musala, enam gereja katolik, sebelas gereja kristen, tiga pura dan delapan vihara atau kelenteng.
”Harapannya semua tempat ibadah sudah siap. Kalaupun belum, tidak perlu dipaksakan,”ucapnya.
Terkait pengoptimalan kembali fungsi tempat ibadah, tidak memerlukan izin dari Pemko Solo. Namun pengurus harus menyanggupi melaksanakan protokol kesehatan dengan baik. Termasuk jika ada jamaah yang merasa tidak sehat, diimbau tidak ibadah di tempat ibadah.
”Saat ini kami memprioritaskan bagaimana umat bisa menjalani ibadah wajib. Namun untuk jamaah tamu bisa disiapkan panduan penanganannya usai Perwali diterbitkan,”ucapnya.