Sleman, Gatra.com – Pusat-pusat belanja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai boleh melonggarkan pengetatan jam operasional. Pembatasan jumlah pengunjung pun diserahkan ke pengelola.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengatakan jam buka pusat belanja seperti sediakala, yakni pukul 10.00 WIB. “Untuk tutup, sebelumnya hanya dibolehkan sampai pukul 20.00 WIB, saat ini boleh sampai pukul 21.00 WIB,” kata Mae saat dihubungi Gatra.com, Kamis (4/6).
Mae mengatakan, pembatasan jumlah pengunjung diserahkan ke pengelola pusat belanja dengan ketentuan 40-50 persen kapasitas. Ketentuan ini dengan persentase kapasitas ini karena luas setiap tempat belanja berbeda.
“Kami persilakan mereka untuk menghitung kapastitas normalnya berapa. Misal di Mirota Palagan biasanya 250 pengunjung yang masuk. Saat ini hanya boleh 120 orang,” kata dia menyebut salah satu tempat belanja di Sleman.
Menurut Mae, jumlah pengunjung dibatasi agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak tetap berjalan. Ia menyebut petugas Disperindag dan Satpol PP mengecek penerapan aturan itu secara rutin.
Mae mengklaim, penyebaran Covid-19 di tempat belanja terus diantisipasi mengingat supermarket Indogrosir di Sleman menjadi klaster penularan Covid-19. Setiap pengelola swalayan dan mal pun diminta menggelar tes cepat Covid-19 untuk seluruh karyawannya.
“Untul (pengelola) mal, kami sudah kumpulkan kemarin. Mereka diberi arahan, diimbau untuk menjamin karyawannya yang bekerja adalah yang sehat. Selain itu, diimbau rapid test secara mandiri,” ucapnya.
Mae menambahkan, aturan ini berlaku mulai 30 Mei sampai 30 Juni sesuai masa tanggap darurat Covid-19 di Sleman dan DIY. Setelah itu, aturan akan diperbarui mempertimbangkan situasi penyebaran Covid-19.
“Nanti akan melihat banyak fakor, seperti kesiapan masyarakat dan kasus penambahan Covid-19 apakah masih ada atau tidak,” ucapnya.