Padang, Gatra.com - Bentuk komitmen BPJS Kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dengan memperpanjang jangka waktu Program Super Praktis. Sejalan dengan kebijakan relaksasi di tengah wabah Covid-19.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati menyebutkan, Program Super Praktis ini diberlakukan bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri dan peserta segmen Bukan Pekerja (BP). Peserta dari dua segmen itu bisa memilih untuk turun kelas terhitung mulai depan.
"Penurunan kelas perawatan kurang dari setahun hanya bisa dilakukan sekali ini saja, dalam rentang waktu 22 Mei hingga 31 Agustus 2020," kata Rizka saat diterima Gatra.com di Padang, Kamis (4/6).
Menurut Rizka, penurunan kelas secara real time wajib dilakukan melalui Kantor BPJS Kesehatan, baik cabang maupun kantor di kabupaten dan kota. Kemudian, untuk turun kelas yang terhitung bulan depan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Ia merincikan, turun kelas real time ini khusus bagi peserta dengan beberapa kriteria. Pertama, peserta PBPU aktif dan belum membayar bulan berjalan. Kedua, peserta PBPU status aktif sudah bayar iuran bulan berjalan. Ketiga, peserta PBPU yang sebelumnya non aktif tapi baru saja melunasi tunggakan iuran, sehingga statusnya aktif secara real time.
Sementara turun kelas yang terhitung mulai bulan depan, diperuntukkan bagi peserta menunggak iuran yang sama sekali belum melakukan pembayaran. Kemudian bagi peserta yang sedang menjalani perawatan pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan mendapat pelayanab kacamata.
"Turun kelas wajib dilakukan seluruh anggota dalam satu kartu keluarga (KK), dan peserta dapat turun dua kelas tawaran sekalipun. Misalnya, dari kelas 1 turun ke kelas 2," jelasnya.
Terkait syarat yang harus dipenuhi peserta JKN-KIS turun kelas, yakni Kartu JKN-KIS, KTP, KK, pernyataan tidak menjalankan perawatan di rumah sakit bagi turun kelas real time bulan berjalan. Selama Program Super Praktis, peserta yang turun kelas dibebaskan dari kewajiban dengan melampirkan buku tabungan dari bank mitra BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta yang sudah turun kelas pada Program Super Praktis dan Praktis periode 9 Desember 2019 sampai 18 Maret 2020 dapat melakukan turun kelas lagi. Khusus bagi peserta yang ingin turun kelas secara real time, tidak berlaku untuk peserta JKN-KIS yang sedang menjalani perawatan di FKRTL atau sedang mengakses pelayanan kecamata.
Selain itu, setiap pemohon turun kelas akan diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak pernah atau sedang menjalani rawat inap di FKRTL, dan belum pernah memanfaatkan pelayanan kacamata di bulan berjalan 2020. Dengan demikian, peserta JKN-KIS harus bijak dalam memilih kelas sesuai kondisi ekonomi masing-masing.