Dompu, Gatra.com - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dompu, kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga dari empat terduga jaringan pengedar sabu-sabu tersebut berasal dari Kabupaten Sumbawa berhasil ditangkap, Rabu (3/6).
Dua pria tersebut berasal dari Lape, Kecamatan Lape, yang berinisial RBY (44) serta MZN (42) dan satu orang perempuan berinisial YLD (37) asal Desa Lito, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Dompu melalui PS Paur Subbag Humas Aiptu Hujaifah mengungkapkan, ketiga terduga jaringan pengedar sabu ini berhasil diringkus di jalan lintas Dompu-Sumbawa, Dusun Fo’o Mpongi, Desa Bara, Kecamatan Woja, sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah kotak rokok yang didalamnya berisi 2 lembar plastik klip transaparan berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,58 gram, 2 korek api gas, 3 unit HP, satu buah dompet, 1 pipet tabung kaca, 1 buah skop serta 1 buah jarum.
“Selain itu, diamankan juga uang tunai Rp. 30.800.000, dan 1 unit mobil warna putih dengan nomor polisi N 1496 KH,” kata Hujaifah dalam keterangannya kepada Gatra.com dari Dompu, Kamis (4/6).
Hujaifah menambahkan, jaringan pengedar sabu ini berhasil diungkap setelah adanya informasi yang diperoleh oleh Tim Opsnal. Rencananya, para pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Woja.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan di wilayah Woja. Hasilnya, tim mendapati mobil yang dicurigai gerak-geriknya di Desa Bara, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Hujaifah.
Hujaifah menambahkan, saat dilakukan penyergapan, 1 dari 4 orang penumpang mobil minibus tersebut berhasil melarikan diri, sementara 3 orang lainnya berhasil diamankan. Bersama barang bukti, ketiganya langsung diamankan di Mapolres Dompu guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
“Terduga pelaku sudah sering kali mengedarkan sabu-sabu di wilayah Dompu dan mereka ini merupakan incaran anggota Opsnal Narkoba,” tutup Hujaifah.