Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 orang mantan petinggi PT Danareksa Sekuritas dan Direktur PT Aditya Tirta Renata (ATR), Zakie Mubarak Yos, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaandari Danareksa Sekuritas kepada PT ATR dan PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015.
"Ditahan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejang, di Jakarta, Rabu (3/6).
Adapun keempat tersangka yang ditahan terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT ATR dan PT Evio Sekuritas tersebut, di antaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman. Dia tersangka untuk 2 kasus.
Kemudian, Komisaris PT ATR sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier A.R. Latief. Dia merupakan merupakan tersangka pada dua perkara, yakni pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada PT Evio dan PT ATR.
Selanjutnya, Direktur PT ATR, Zakie Mubarak Yos, tersangka terkait pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada PT ATR. Terakhir, mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal bin Sanidjar Ludin, tersangka pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada PT ATR.
Penyidik menahan keempat orang tersebut usai memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus yang membelit mereka. Penahanan dilakukan di 2 rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
"Terhitung hari Rabu, 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-14, 15, 16, dan 17/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal 3 Juni 2020," katanya.
Adapun tempat penahanannya, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 2 orang tersangka dari PT ATR dan Rutan Cipanang Cabang KPK untuk 2 orang tersangka mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas.
Selain itu, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga memeriksa 2 orang saksi terkait kasus pemberian pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas. Mereka yakni mantan General Affair PT Evio Securitas, Gregorius Edwin Kawulusan, dan Direktur PT Limas Surya Makmur, Reynaldi Tri Adytia.
"Pemeriksaan para saksi dan tersangka kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kali guna melengkapi berkas perkara," katanya.
Pemeriksaan dilakukan sebelum mengajukan berkas kepada Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung untuk dilakukan penelitian kelengkapan syarat-syarat formiil maupun materiil dalam suatu berkas perkara, serta guna menentukan dapat dan tidaknya suatu perkara diajukan ke pengadilan.
"Pemeriksaan saksi dan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015), Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT ATR, Zakie Mubarok Yos; serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief serta Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.
Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi; mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani; serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.
Adapun modus dalam kasus ini, yakni melalui pembiayaan repo dengan jaminan saham yang tidak terdata dalam LQ45 sehingga melawan hukum karena saham tersebut tidak likuid. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp105 miliar.
PT Danareksa Sekuritas disebut-sebut memberika fasilitas pembiayaan kepada PT ATR sebesar Rp50 miliar pada 3 Juni 2015. Adapun tenor atau jangka waktunya selama tahun. Jaminannya adalah saham SIAP sejumlah 433 juta lembar.
Harga saham per lembarnya, pada 25 Mei 2015 adalah Rp231. Selain saham, ada pula jaminan tambahan berupa tanah seluas 5.555 M2. PT ATR kemudian tidak membayar bunga dan pokoknya.
Sesuai perjanjian, jika PT ATR tidak menunaikan kewajibannya, maka Danareksa Sekurtas dapat melakukan forced sell atau saham SIAP. Namun, Danareksa Sekuritas tidak melakukannya sampai disuspensinya saham tersebut pda 6 November 2015.
Pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT ATR diduga tidak sesuai ketentuan, yakni tidak mengacu pada Surat Keputusan Komite Pengelola Risiko.
Terkait kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan direksi lama, pihak Danareksa Sekuritas di bawah kepemimpinan baru, menyatakan akan lebih selektif dalam melakukan pembiayaan dan meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, tersangka kasus ini sudah tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan. Ia menegaskan, kasus seperti ini jangan terjadi lagi.
"Orang yang tersangkut di kasus itu sudah eggak ada semua, kita membuka lembaran baru. Saat ini, Danareksa sudah berubah kepemilikan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.
Adapun komposisi kepemilikan saham saat ini, mayoritas dikuasai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setelah mengakuisisi sebesar 67% pada 2018 lalu. Sedangkan PT Danareksa (Persero) hanya mempunyai 33% saham.