Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan, divonis Majelis Hakim dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6).
Hakim juga membacakan vonis untuk terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana, selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca juga: Eks Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Vonis Dolly dan Kadek lebih rendah satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisis Pemberantaan Korupsi. Menurut Hakim hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Smeentara hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Dolly dan Kadek dinilai terbukti menerima suap sebesar SG$345 ribu atau setara Rp3,55 miliar dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, yang sudah divonis 1 tahun empat bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut jaksa, suap yang dilakukan itu agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.