Home Kebencanaan Jumat Lusa ASN Akan Kerja Kembali di Provinsi Bali

Jumat Lusa ASN Akan Kerja Kembali di Provinsi Bali

Denpasar, Gatra.com - Pemprov Bali keluarkan kebijakan soal sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan kehidupan Normal Baru (new normal) di instansi pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 730/9899/MP/BKD. Kebijakan tersebut menyebutkan bahwa ASN mulai kembali bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,

“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Kesehatan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri,” jelas Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu (3/6) dalam konferensi pers live streaming di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jaya Sabha, Kota Denpasar

Surat edaran akan mulai diberlakukan 5 Juni 2020. Surat tersebut memastikan berjalannya pelaksanaan tugas dan fungsi kinerja instansi secara efektif, namun tetap mengutamakan prosedur kesehatan seperti jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, penyediaan hand sanitizer dan lainnya.

“Pelaksanaannya mencakup pimpinan instansi, pegawai, masyarakat dan berbagai instansi terkait lainnya. Dalam hal ini, prosedur kesehatan harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk mengingatkan masyarakat, seperti wajib memakai masker jika ingin mendapat pelayanan publik. Tolong ini digarisbawahi, harus jadi perhatian bagi kita semua,” paparnya.

Bagi semua pimpinan OPD mulai dari, dinas, biro dan badan agar benar-benar memastikan penerapan protokol kesehatan ini dengan disiplin.

“Dibentuk pula tim pengawas agar dilaksanakan dengan baik dan ketat. Memastikan kinerja pemerintahan sesuai pemberlakuan SE ini terutama sektor layanan publik akan tetap maksimal,"ucapnya.

Pemberlakuan SE 5 Juni mendatang hanya bagi instansi pemerintah dan pelayanan publik. Jadi belum berlaku untuk sektor lain seperti pendidikan, industri, perdagangan dan lainnya.

“Jadi masih terbatas pada kantor pemerintahan saja. Ini dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat, jadi harus dilaksanakan di daerah,” sampainya.

Sedangkan terkait di sektor pariwisata, Pemprov Bali masih mempertimbangkan secara cermat dan perlu waktu untuk kembali dibuka. Sampai saat ini, penerbangan internasional belum dibuka, dan pemda masih berhitung karena resikonya cukup besar

"Untuk pemberlakuan new normal belum akan menuju ke bidang pariwisara dan lebih mengarah pada tatanan kehidupan Bali Era Baru yang secara substansial mengandung implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru, " imbuhnya.

92