Padang, Gatra.com - Setelah sempat tertunda selama tiga bulan akibat bencana pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) akan melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, mulai 6 Juni 2020 nanti.
Komisioner KPU Sumatra Barat (Sumbar), Izwaryani menyebutkan, pihaknya saat ini masih menunggu jadwal tahapan Pilkada serentak 2020. KPU RI telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019, tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020.
"Kini statusnya masih penundaan, kapan dimulainya ada dua opsi, paling cepat 6 Juni, paling lambat 15 Juni 2020," kata Izwaryani di Padang, Rabu (3/6).
Menurutnya, sistem tahapan belum ada perubahan. Jika nanti telah dimulai, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan sesuai dengan alur dan peraturan yang telah ditetapkan. Mulai dari verifikasi faktual yang akan berlangsung, KPU Sumbar akan tetap mengunjungi rumah pendukung pasangan calon.
Izwaryani menjelaskan, tahapan Pilkada itu tertuang dalam undang-undang, sementara undang-undang tidak diubah. Hanya saja ada penundaan akibat wabah Covid-19. Kendati tahapan Pilkada tidak berubah, namun pada saat proses pelaksanaan tahapan harus mematuhi aturan protokol kesahatan.
"Penundaan itu sudah ada SK-nya dari KPU RI, untuk tiga tahapan," ujar Komisioner KPU Sumbar tersebut.
Adapun tahapan yang ditunda berdasarkan SK KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 itu, di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.