Kupang, Gatra.com - Sebanyak 668 calon jemaah haji (Calhaj) asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 2020 gagal berangkat ke tanah suci menyusul keputusan pembatalan keberangkatan calhaj oleh Kementrian Agama RI.
Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kantor Wilayah Kementerin Agama Provinsi NTT, Husen Anwar mengatakan, seluruh calhaj sudah diberi pemahaman terkait terundanya keberangkatan ke tanah suci tahun ini dan sudah diberikan opsi untuk diberangkatkan tahun 2021 mendatang.
“Mereka sudah kami memberikan pencernahan dan pemahaman. Memang ada yang kecewa namun setelah diberikan penjelasan terkait wabah coronona ini mereka juga paham. Mereka diberi jatah untuk keberangkatan tahun 2021 mendatang ,” katanya, Rabu (3/6).
Terkait dengan dana yang sudah disetorkan para jemaah ke penyelenggaraan ibadah haji (PIH), jika ingin uang itu ditarik kembali, para jemaah tinggal mengajukan permohonan.
"Kalau ada yang ingin uangnya ditarik kembali mereka tinggal ajukan permohonan ke penyelenggaraan ibadah haji (PIH). Ini berlaku kepada semuanya, baik haji reguler maupun khusus. Tapi kami masih tinggu mekanisme dari pusat, bagaimana sistem pengembaliannya nanti," kata Husen Anwar.
Dia menjelaskan, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Pembatalan dilakukan karena pandemi Corona yang masih merebak.
"Tentunya pemerintah sudah memikirkan yang terbaik sehingga membatalkan semua ini. Virus Corona Covid -19 ini adalah wabah, pandemi global. Di dalam ajaran agama Islam, haji memang wajib. Tetapi demi menjaga keselamatan dan kesehatan jiwa itu lebih utama ," jelas Husen Anwar.