Solo, Gatra.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo mulai melakukan rapid test untuk ibu hamil di kota Solo. Ibu hamil yang usia kandungannya memasuki 38 minggu, maka akan dirapid test di puskesmas. Ketika nanti hasilnya reaktif, maka Pemkot Solo mewajibkan ibu hamil melahirkan secara Caesar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih, Rabu (3/6). DKK telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dan manajemen BPJS Kesehatan. ”Jadi kami rapid ibu yang usia kandungannya masuk 38 minggu. Rapidnya dilakukan di Puskesmas terdekat dari rumah,” ucap perempuan yang akrab disapa Ning ini.
Rapid test ini dilakukan untuk meminimalkan resiko penyebaran Covid-19 bagi tenaga kesehatan yang menangani persalinan. Penanganan bagi ibu hamil yang dinyatakan reaktif rapid test akan sama dengan dengan penderita positif Covid-19. ”Sehingga nantinya ibu hamil yang hasilnya reaktif akan mendapatkan surat pengantar dengan keterangan. Sehingga nakes yang menangani juga disiapkan dengan APD seperti pada penanganan pasien positif,”ucapnya.
Terkait biaya, DKK mendesak agar BPJS Kesehatan menanggung persalinan ibu hamil yang reaktif rapid test. DKK memastikan ibu hamil yang hasil rapid testnya positif, maka secara otomatis akan menjalani kehahiran secara Caesar. Sebab kondisi ini merupakan kategori kedaruratan dengan resiko tinggi.
Dari pendataan DKK Solo saat ini ada 780 kehamilan di kota Bengawan ini. Saat ini sudah ada 17 ibu hamil yang menjalani rapid test. Saat ada yang hasilnya reaktif, ibu hamil tetap akan menjalani polymerase chain reaction (PCR). ”Mereka tetap akan kami swab. Sebab kalau hanya rapid tetap tidak bisa menjadi penegakan diagnosa apakah dia terinfeksi covid-19 atau tidak,”ucapnya.