Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim didakwa telah merugikan negara Rp16,8 triliun dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Hendrisman melakukannya bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
"Memperkaya diri terdakwa Dr. Hendrisman Rahim ,atau orang lain yaitu Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro atau suatu Korporasi, yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp16.807.283.375.000," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan, Rabu (3/6).
Jaksa menyebut dalam kurun waktu thaun 2008 sampai dengan tahun 2018 Hendrisman telah bersepakat dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS.
"Terdakwa melakukan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT.AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT.AJS untuk mengatur transaksi penempatan Saham dan Reksa Dana," jelas Jaksa.
Hendrisman, Hary Prasetyo, dan Syahwirman telah melakukan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana,tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif dan analisis yang profesional dalam NIKP(Nota Intern Kantor Pusat) tetapi analisis hanya dibuat formalitas belaka.
Terdakwa Hendrisman Rahum bersama-sama Hary Prasetyo, dan Syahwirman telah melakukan pembelian saham BJBR, PPRO, dan SMBR walaupun kepemilikan saham tersebut telah mealmpaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham yang beredar.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 11 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi. Pasal 8 Ayat huruf b dan c, Pasal 11, Pasal 13 Ayat 1, Pasal 14 Ayat 1, Pasal 15 Ayat 1, dan Pasal 20 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 73 1992 tentang Usaha Asuransi. Seluruh terdakwa didakwa telah melanggar sejumlah aturan Menteri Keuangan serta aturan internal PT Asuransi Jiwasraya.