Home Ekonomi Haji Batal, Kemenag Sampaikan Prosedur Pengembalian Setoran

Haji Batal, Kemenag Sampaikan Prosedur Pengembalian Setoran

Jakarta, Gatra.com - Pasca mengumumkan tidak diberangkatkannya jemaah haji di tahun 2020 ini, Kementerian Agama (Kemenag) pun menyampaikan bahwa jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan. 
 
Tercatat dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, tahun ini terdapat 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M. Disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kemenag, Muhajirin Yanis, bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
 
"Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya. Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," kata Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/5).
 
 
Dijelaskan Muhajirin, jemaah dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, serta fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.
 
"Tidak lupa, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi," j elas Muhajirin.
 
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
 
Dijelaskan Muhajirin, Tahapan berikutnya adalah Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
 
Sesudahnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
 
"Lalu, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dalam hal ini Badan Pelaksana BPKH," tuturnya.
 
Kemudian, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 
 
"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah," ujar Muhajirin.
 
Namun, sambung Muhajirin, jika jemaah haji yang gagal berangkat tersebut meninggal dunia, maka Muhajirin memastikan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. 
 
"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," pungkasnya
92