Kepala BKD Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan prediksi penurunan PAD tersebut telah masuk dalam catatan perubahan APBD 2020. Ia meyakini Badan Anggaran (Banggar) maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati perubahan di salah satu sektor penyumbang PAD tersebut.
"Selama pandemi ini, banyak hotel tutup. Begitu pula restoran dan tempat hiburan. Pemilik usahanya meminta agar pajak dan retribusinya jangan ditarik dulu karena tidak operasional," katanya kepada wartawan di kantor Bupati Karanganyar, Rabu (3/6).
Penurunan potensi pajak dan retribusi itu membuat target perolehannya juga tidak maksimal. Sebagai pembanding, sektor tersebut di 2019 menyumbang PAD hingga Rp300 miliar lebih.
Lebih lanjut dikatakannya, Pemkab Karanganyar sedang menyusun Perbup terkait kelonggaran wajib pajak dalam membayar urusannya. Poin paling penting pada penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
"Tidak ada denda sama sekali. Bayar pajak hitungan pokok saja. Kami sangat memahami kondisi keuangan saat ini," katanya.
Pemkab bahkan tidak mempermasalahkan apabila wajib pajak meminta penghapusan atau pemutihan kewajiban. Dalam kondisi itu, wajib pajak diminta mengajukan sendiri permintaan tersebut disertai laporan pailit dan sebagainya.
"Pemkab tidak akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah bagi mereka yang disetujui kewajibannya dihapuskan. Atau juga pengurangan tagihan pajak daerah," katanya.
Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar Sutarno mengatakan kelonggaran pajak dan retribusi merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah ke masyarakat di masa pandemi Covid-19.
"Penerimaan pendapatan pemerintah pusat dan provinsi turun. Tidak ada yang menginap di hotel, makan di restoran. Semua bisa dipahami," katanya.