Tegal, Gatra.com - Setelah tempat usaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah mulai menyiapkan penerapan new normal atau kenormalan baru di tempat-tempat ibadah dan sekolah. Tempat ibadah harus mengantongi ijin dari Gugus Tugas Covid-19.
Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi mengatakan, secara umum penerapan kenormalan baru di Kota Tegal mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan pada 21 Mei. Namun masing-masing bidang tetap perlu dipersiapkan aturan dan mekanisme penerapannya.
"Seperti di tempat ibadah, semua harus mentaati regulasi yang diatur pemerintah pusat, Kemenag dan pemkot. Di peraturan Kemenag, semua tempat ibadah harus berijin, dikasih rekomendasi Gugus Tugas" kata Jumadi, Rabu (3/6).
Di bidang pendidikan, Jumadi mengatakan pemkot belum memutuskan kapan sekolah-sekolah mulai dibuka kembali untuk kegiatan belajar mengajar karena belum ada acuan dari pemerintah pusat terkait waktu dimulainya tahun ajaran baru.
"Di pendidikan juga sama, walaupun kita belum ada acuan dari pusat, saya mendengar diundur sampai tahun depan, tapi cepat atau lambat kita harus siapkan SOP-nya. Mau online atau tatap muka harus kita siapkan. Kita lagi godok semua mana yang pas," ujar dia.
Menurut Jumadi, mekanisme penerapan kenormalan baru di tempat-tempat pelayanan perijinan juga tengah disusun agar pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan normal sesuai dengan protokol kesehatan.
"Nanti disesuaikan yang pas bagaimana. Walaupun sudah online semua, siapa tahu ada orang mau datang, harus bagaimana, treatment-nya seperti apa. Semua harus disiapkan," ujar dia.
Jumadi mengatakan, pemkot juga terus mengevaluasi kenormalan baru yang sudah diterapkan di tempat-tempat publik seperti mal dan restoran makan.
"Walaupun sudah kita terapkan, kita lihat lagi, review lagi. Kalau ada yang tidak pas disesuaikan, diperbaiki, karena kita tidak punya acuan," ucapnya.