Karanganyar, Gatra.com - Kegiatan belajar mengajar (KBM) sistem daring di sekolah madrasah diprediksi berlanjut ke tahun ajaran 2020/2021. Model belajarnya mengacu panduan kurikulum darurat pada madrasah selama Pandemi COVID-19.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karanganyar, Wiharso mengatakan seluruh kebijakan pendidikan madrasah di masa darurat pandemi COVID-19 mengikuti Kanwil Kemenag Jawa Tengah yang mengacu Kemenag pusat.
“Selama belum ada perubahan panduan, tetap memakai sistem daring untuk belajar mengajarnya,” kata Wiharso kepada Gatra,com di ruang kerjanya, Selasa (2/6).
Kelas daring berlaku mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA).
Panduan belajar di madrasah tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020, tertanggal 18 Mei 2020. Ia menyadari kualitas belajar mengajar sistem daring berlainan dengan tatap muka.
Apalagi, pendidikan akhlak sangat kental diajarkan di sekolah madrasah. Para pendidik tidak hanya menyampaikan materi, namun juga memberi keteladanan dalam berperilaku sehari-hari.
Dalam menjalankan panduan itu, manajemen sekolah madrasah dapat melanjutkannya hingga awal tahun pelajaran 2020/2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.
"Kami dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," katanya.
Untuk penerimaan siswa baru, sekolah madrasah biasanya tidak bersamaan dengan sekolah formal. Dalam hal ini, calon peserta didik baru sebatas memesan panitia penerimaan siswa agar didata dulu. Sebab, belum ada kejelasan mengenai administrasi pendaftaran maupun syarat-syaratnya.