Home Hukum KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya Rezki Herbiyono

KPK Tahan Nurhadi dan Menantunya Rezki Herbiyono

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) periode 2011-2016 dengan terksangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezki Herbiyono.

Kedua tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februri 2020 lalu diamankan KPK di sebuah rumah beralamat di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

"Penahanan Rutan dilakukan kepada 2 orang tersangka  t ersebut selama 20 (dua puluh) hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni 2020 sampai dengan 21 Juni 2020 masing-masing di Rumah Tahanan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (2/6).

Baca jugaKPK Amankan Tersangka DPO Eks Sekretaris MA Nurhadi

Tim penyidik KPK didampingi ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut. Setelah penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah, disalah satu kamar ditemukan Nurhadi dan dikamar lainnya ditemukan Rezki dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya.  

"Pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS (Hiendra Sunyoto) yang di duga sebagai Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," jelasnya.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

Pada periode Juli 2015 sampai Januari 2016 atau ketika perkara gugatan perdata antara Hiendra Sunjoto dan Azhar Umar sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Diduga terdapat pemberian uang dari tersangka Hiendra Sunjoto kepada Nurhadi melalui tersangka Rezki Herbiyono sejumlah total Rp33,1 miliar. 

Pemecahan transaksi tersebut diduga sengaja dilakukan selama 45 kali agar tidak mencurigakan karena nilai transaksi yang begitu besar. Beberapa kali transaksi juga dilakukan melalui rekening stafnya, Rezki Herbiyono. Pemberian ini diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT. MIT.

Tersangka Nurhadi melalui Rezki dalam rentang Oktober 2014 sampai Agustus 2016 juga diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat Kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

154