Jakarta, Gatra.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 1441 H atau 2020. Keputusan diambil berdasarkan kajian yang dilakukan Kemenag terkait kesiapan rentang waktu yang dirasa tidak akan terpenuhi, jika tetap memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini.
Menteri Agama, Fachrul Razi, di Jakarta, Selasa (2/6), mengatakan, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji, dikarenakan hingga hari ini, Arab Saudi tidak kunjung membuka akses terhadap seluruh jemaah haji dari seluruh negara.
"Berbagai situasi ini menjadi penting dalam keputusan haji 2020. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 1441 H/2020 Masehi ini. Sesuai amanat undang-undang, selain persyaratan secara ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jemaah haji harus diutamakan," katanya dalam keterangan pers.
Meski keputusan ini menjadi keputusan yang sulit, Menag mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah berupaya agar pemberangkatan haji tetap terlaksana sebagai wujud pelayanan dan pembinaan Kemenag. Kemenag juga menyatakan mengedepankan kesehatan dan keseamatan umat dalam beribadah haji
"Pembatalan keberangkatan ini menjadi bagian tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan WNI dalam beribadah haji. Keputusan ini juga telah melalui kajian mendalam di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Menag.
Menag Fachrul Razi juga menyampaikan, para jemaah yang sudah reguler dan khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), otomatis akan tercatat menjadi jemaah haji pada tahun 1442 H atau tahun 2021 memdatang. Setoran yang sudah dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Namun, jika jemaah ingin mengambil kembali dana setoran, maka dipersilakan kalau memang dia butuh. Silakan, itu bisa diatur dan kami akan mendukung penuh hal itu," ujarnya.