Palembang, Gatra.com – Seorang istri, G, mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berkali-kali dari sang suami, MN, 38 selama tujuh tahun terakhir. Peristiwa KDRT ini pun sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian sektor (Polsek) Sukarame, Palembang, 24 Mei lalu.
Dari pengakuan yang dilontarkan G, diketahui jika dirinya mengalami puncak KDRT sejak pertengahan Ramadan lalu. Saat menjelang berbuka puasa, sang suami yang berprofesi sebagai notaris kepergok video call dengan wanita lain. Saat G berusaha merebut ponsel tersebut, ia malah mendapatkan pemukulan dari sang suami di bagian perut, tulang belakang, pipi dan kaki. Sampai melaporkan kejadian yang dialaminya, G masih mengalami sakit di bagian tubuhnya tersebut. “Saya pada 24 Mei, pulang ke rumah orang tua. Saya ceritakan semua kejadian yang saya KDRT yang saya alami. Saya sudah tidak tahan terhadap perlakukan suami,” ujar G, Senin (1/6)
Selain melakukan tindakan fisik, G juga mengalami kekerasan psikis yakni perkataan yang kasar dari sang suami. Ucapan tersebut dilontarkan berkali-kali hingga terasa sangat menyakitkan hatinya. “Dia (Suami,red) menghina saya dan keluara, hingga mengeluarkan ucapan yang tidak pantas. Dia pun mengusir dan menyatakan talak 3 terhadap hubungan pernikahan kami,” sambung G.
Pada malam harinya, G bersama dengan orang tuannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi dengan nomor pelaporan no. TBL/835/V/2020/Sumsel/Resta Plg/Sek.Skrm. Dengan surat pengantar dari Polsek Sukarami nomor. R.99/VER/V/2020/Sukarami, tanggal 24 Mei 2020, dilakukan visum et repertum terhadap korban di RS Myria Palembang.
Usai melapor, G dikembalikan orang tua ke rumahnya. Namun pada keesokkan harinya, G kembali dijemput orang tua dan keluarga guna menjaga keselamatannya. Warga Perumahan Continental II ini, akhirnya ikut kembali ke rumah keluarga dan orang tua.
Penyidik Aipda Langgeng Priyatno mengatakan pelaporan korban akan ditindaklanjutin dengan penyelidikan lanjutan.