Home Ekonomi Riau Perlu Perda dan Lembaga Kelola Tol Pekanbaru-Dumai

Riau Perlu Perda dan Lembaga Kelola Tol Pekanbaru-Dumai

Pekanbaru, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Riau didesak untuk segera membentuk lembaga dan peraturan daerah (Perda) terkait operasional tol Trans Sumatera seksi Pekanbaru-Dumai. Tol tersebut akan dikebut pada tahun 2020.

Pengamat Perkotaan dari Universitas Islam Riau, Mardianto Manan mengatakan, Pemprov Riau harus memiliki lembaga yang nantinya ikut beperan mengelola tol sepanjang 131 kilometer itu.

Hal tersebut bukan saja lantaran fisik tol berada di Provinsi Riau, tapi juga infrastruktur itu ikut memberikan dampak sosial bagi daerah.

"Jangan karena itu dibangun dengan APBN, kemudian 100 persen diserahkan seutuhnya ke Jakarta. Bagaimanapun provinsi harus beperan disana, kelembagaan tol itu perlu dipikirkan,"sebutnya kepada Gatra.com melalui sambungan telepon, Senin (1/6/2020).

Sambung Mardianto, untuk mewujudkan kelembagaan itu, maka Riau harus memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang tol. Perda tersebut nantinya menjadi tumpuan untuk daerah dalam mengelolah tol.

"Saat ini kan tidak ada sub dinas di Bina Marga atau Dinas Pekerjaan Umum di level provinsi maupun kabupaten yang mengurus tol. Besok harus ada perda terkait tol, termasuk sub dinas yang membidangi hal tersebut," tukasnya.

Diketahui, tol Pekanbaru-Dumai dibangun dengan biaya sekitar Rp16, 21 triliun. Tol yang menghubungkan dua kota di provinsi Riau ini, merupakan bagian dari Tol Trans Sumatera sepanjang 2.799,3 kilometer. Bentangan tol ini dapat mempersingkat jarak tempuh antar kedua kota menjadi 2-3 jam dari sebelumnya 6-7 jam.

Ruas tol ini terbagi dalam enam seksi, meliputi: seksi I Pekanbaru-Minas 9,5 kilometer, seksi II Minas-Petapahan/Kandis Selatan 24 kilometer, dan Seksi III Petapahan-Kandis Utara sepanjang 17 kilometer.

Kemudian, seksi IV Kandis-Duri Selatan sepanjang 26 kilometer, seksi V Duri Selatan-Duri Utara sepanjang 28 kilometer, dan seksi VI Duri Utara-Dumai sepanjang 25 kilometer. Untuk diketahui tol Pekanbaru-Dumai, memiliki 7 gerbang tol, 6 buah simpang susun dan 10 tempat istirahat dan pelayanan.

439