Pekanbaru,Gatra.com - Pemerintah Kota Pekanbaru mengesampingkan pengenaan sanksi bagi publik yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama kenormalan baru. Pendekatan tersebut juga diberlakukan pada usaha restoran dan kafe.
Kepada Gatra.com, Juru Bicara Umum Gugus Tugas COVID-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan tidak adanya pemberian sanksi tersebut lantaran pemko lebih mengutamakan pendekatan persuasif.
"Kalau pemberian sanksi kan harus ada dasar hukumnya. Sementara saat ini lebih kepada pendekatan persuasif," ujarnya melalui sambungan seluler, Senin (1/6).
Ingot menjelaskan, cara persuasif merupakan upaya pemko tampil lebih humanis kepada warga. Menurutnya pemko tidak ingin warga kota Bertuah menjalani kenormalan baru dengan bayang-bayang tindakan represif.
Adapun Pemko Pekanbaru mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Kamis (28/5). Berakhirnya kebijakan tersebut membuat aktivitas kota kembali normal. Lebih dari 1.300 masjid dan mushola kembali bisa dikunjungi. Pun begitu dengan restoran dan warung kopi.
"Kita kan sudah mengakhiri PSBB, otomatis kan berbagai kegiatan bisa dilaksanakan. Tapi, bersamaan dengan itu kita melakukan penegasan penerapan protokol kesehatan," tukasnya.
Sebelumnya, Kota Pekanbaru merupakan daerah yang paling parah terpapar Covid-19 di Propinsi Riau. Hingga Senin (1/6) sebanyak 58 pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 meninggal di Pekanbaru. Sedangkan jumlah pasien positif COVID-19 mencapai 40 orang, dengan 4 diantaranya meninggal.
Reporter: Febri Kurnia