Home Kesehatan New Normal, Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan

New Normal, Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan

Jambi,Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi akan segera mengumumkan regulasi terkait tatanan normal baru (new normal) pada awal bulan Juni 2020. Rumah ibadah pun harus menerapkan protokol untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar, Minggu (31/5), menyampaikan, penerapan tatanan normal baru ini akan dilakukan beberapa tahap. Untuk fase awal pada pekan pertama Juni, akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksinya.

"Untuk relaksasi pada bidang sosial kemasyarakatan termasuk keagamaan, seperti pelaksanaan akad nikah dan peribadatan di rumah ibadah, Pemkot berpedoman pada ketentuan yang akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kanwil Kementerian Agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," katanya. 

Menurutnya, Kanwil Kemenag Kota Jambi, dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan (SKB) bersama MUI dan FKUB. SKB ini nantinya akan diumumkan bersamaan dengan Peraturan Wali Kota terkait relaksasi tersebut.

Abu Bakar menyampaikan, dari informasi yang diterima pihaknya, akad nikah sudah dapat dilaksanakan dengan ketentuan pelaksanaannya di KUA Kecamatan, dengan pembatasan yang hadir 10 orang termasuk mempelai, serta tidak ada resepsi.

"Selain itu juga, ada ketentuan penerapan Protokol Kesehatan di rumah-rumah ibadah yang juga ditetapkan dalam SKB yang harus dipenuhi oleh pengelola rumah ibadah tersebut," ujarnya.

Dalam tatanan baru ini, masyarakat harus mampu beradaptasi dengan cara-cara baru. Masyarakat tetap dapat melaksanakan kegiatannya dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan kemasyarakatan, namun juga tetap mampu memproteksi diri dari ancaman wabah Covid-19.

"Kita menargetkan, awal Juni ini regulasinya sudah diumumkan oleh Wali Kota, sementara penerapannya akan dilakukan dalam beberapa tahap, fase awal pada pekan pertama Juni akan dilakukan sosialisasi terkait syarat-syarat maupun sanksinya," ucap dia. (Muhammad Fayzal)

198