Jakarta, Gatra.com - Pemerintah harus menerbitkan aturan yang jelas soal rencana penerapan New Normal sebagai ikhtiar untuk menggerakkan kembali ekonomi yang macet akibat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19.
Pengamat hukum dan mantan Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Chrisman Damanik, menyampaikan, aturan tersebut merupakan payung hukum agar kebijakan tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menurut Chrisman, saat ini belum ada ketentuan yang mengatur soal New Normal, baik itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maupun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Karena kita negara hukum, perlu ada regulasi setingkat UU atau Perppu yang mengatur mengenai New Normal itu. Sejauh ini saya melihat, akhirnya masing-masing kementerian membuat aturan tersendiri yang hanya berlaku terbatas di instansinya," kata Chrisman dalam diskusi virtual bertajuk "Catatan Kaum Muda Untuk New Normal".
Chrisman dalam acara halal bihalal Millenials Talks yang diinisiasi mantan Ketua Umum Gerakan Pemumuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM, di Jakarta, akhir pekan ini, menegaskan, regulasi menjadi penting agar seluruh rakyat Indonesia memiliki pemahaman yang sama tentang pengertian New Normal.
"Tidak bisa pengertian New Normal diserahkan kepada masing-masing orang atau pemerintah daerah. Jadi perlu ada standar baku dalam hal ini," ujarnya.
Kehidupan dalam era New Normal pada pandemi Covid-19 tidak akan sama dengan kehidupan sebelum adanya pandemi corona jenis baru, SARS CoV-2. Gaya hidup sehat dan penerapan disiplin yang tinggi menjadi kunci memutus mata rantai virus dalam era kenormalan baru tersebut.
Perlu menerapkan disiplin yang tinggi juga disampaikan pembicara lainnya, yakni Presiden Pemuda Asia Afrika dan mantan Ketum DPP IMM), Beni Pramula; Pendiri Rumah Milenial Indonesia dan mantan Ketum DPP GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat; Pengamat Pendidikan dan mantan Ketum PP PMKRI, Lidya Natalia Sartono; Founder Srartup Digital Zakatin.com dan mantan Ketum PP KAMMI, Kartika Nur Rokhman; serta Mantan Ketum PB PII, Munawar Khalil.
"Pemerintah harus konsisten dalam membuat aturan yang menyeluruh. Tapi masyarakat juga mesti berkolaborasi dengan cara patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," kata Lidya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK), Bursah Zarnubi, mengakui bahwa kebijakan terkait New Normal agak spekulatif, tapi lebih berisiko lagi jika pemerintah tidak melakukan apa-apa sementara pandemi tetap bejalan dan tak dikitahui kapan ujungnya.
Bursah memahami dan berusaha menangkap pesan pemerintah bahwa kondisi sulitnya ekonomi dan masa penyebaran virus yang sulit diprediksi, mengharuskan bangsa Indonesia menyusun paradigma baru dalam menyesuaikan diri dengan keadaan pandemi yang sedang berlangsung.
"Kita mesti belajar menyesuaikan diri dengan keadaan dengan segala risiko. Tentu kebijakan pemerintah ini memiliki konsekuensi sejarah, konsekuansi politik, dan moral," ujarnya.
Karena itu, lanjut Bursah, perlu kesadaran kolektif agar bangsa Indonesia mampu melewati pandemi Covid-19 ini tanpa kerusakan ekonomi yang parah. Kesadaran kolektif itu bisa diterjemahkan dalam bentuk kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Ini merupakan hikmah dari musibah wabah Covid-19.