Home Kebencanaan Pemkab Purbalingga Mulai Atur Jarak Pedagang di Pasar

Pemkab Purbalingga Mulai Atur Jarak Pedagang di Pasar

Purbalingga, Gatra.com – Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bakal mengatur jarak antar pedagang pada sejumlah pasar. Pasalnya, dari hasil rapid test selama dua hari tanggal 28 dan 29 Mei 2020, ditemukan 30 orang dinyatakan reaktif.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat melakukan kunjungan ke sejumlah pasar tradisional, Minggu (31/5) mengatakan, berdasar hasil temuan rapid test tersebut pihaknya melakukan pemantauan ke sejumlah pasar. Tujuannya untuk memastikan pasar tersebut menerapkan protokol kesehatan.

"Hari ini saya ngecek beberapa titik pasar yang kemarin hasil rapid test positif, kami sidak apakah protokol kesehatan betul-betul sudah dijalankan," kata Tiwi.

Menurut dia, rapid test reaktif belum dapat dikatakan positif terjangkit Corona. Sebab, yang bersangkutan harus menjalani test usap terlebih dahulu.

Akan tetapi, Tiwi berharap hasil rapid test menjadi kewaspadaan tersendiri bagi seluruh masyarakat agar senantiasa mentaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan lain sebagainya.

Pasar tradisional yang dikunjungi Tiwi bersama rombongan adalah Pasar Badog di Kelurahan Bancar, Pasar Hartono di Purbalingga Kulon dan Pasar Hewan. Dari hasil rapid test, di Pasar Badog Bancar terdapat 4 orang reaktif, pasar Hartono 2 reaktif dan di Pasar Hewan tidak ditemukan reaktif positif.

Di sejumlah pasar yang dikunjungi hampir semua pedagang dan pengunjung sudah menggunakan masker. Dan disejumlah sudut juga telah disediakan tempat cuci tangan.

Meski sudah menggunakan masker, namun masih terdapat masalah berupa jarak antar pedagang belum memenuhi protokol kesehatan. Rencananya melalui Disperindag, pemkab akan dilakukan rekayasa tempat berjualan. Antar lapak pedagang akan dibuat berjarak minimal 1 meter, sesuai anjuran dari Kemenkes.

"Mulai minggu depan, para pedagang di pasar Badog maupun pasar hewan saya minta diatur ulang jaraknya agar memenuhi protokol kesehatan," kata Tiwi.

Mulai 1 Juni 2020, Tim Gugus Tugas juga akan memberlakukan sanksi bagi warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan warga masyarakat yang berstatus ODP yang kedapatan bepergian. Mereka akan diinapkan semalam di rumah karantina kabupaten.

Sri Hastuti (60) pedagang di Pasar Hartono mengatakan, dirinya selalu mentaati himbauan pemerintah terkait protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, seperti memakai masker dan sering mencuci tangan.

"Saya terus memakai masker untuk jaga kesehatan. Katanya untuk menghindari korona, termasuk kalau keluar rumah bersama anak-anak," kata pedagang ayam potong ini.

204