Home Politik Bawaslu NTT Tunggu Kepastian Lanjutan Tahapan Pilkada

Bawaslu NTT Tunggu Kepastian Lanjutan Tahapan Pilkada

Kupang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu kepastian tahapan pelaksanaan Pilkada serentak sesuai regulasi dari KPU. Bawaslu NTT juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu RI dan Bawaslu di 9 Kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak di NTT.

“Soal persiapan penyelenggaraan Pilkada Serentak untuk 9 Kabupaten di NTT, kami dari Bawaslu lagi menunggu keputusan KPU terkait tahapan. Kalau misalnya PKPU nomor 16 tentang tahapan belum dicabut maka harus direvisi dulu untuk tahapan lanjutan. Jadi kami masih tetap menunggu," kata Ketua Bawaslu NTT, Thomas Mauritius Djawa, Sabtu (30/5).

Jika tahapan tersebut telah dikonsultasikan dengan DPR dan diundangkan, maka Bawaslu NTT siap mengawal proses dan tahapan Pilkada serentak tersebut.

Di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan yang sempat dinonaktifkan, hingga saat ini belum diaktifkan kembali. Hal ini dikarenakan belum ada regulasinya. Dia menyebutkan, untuk mengaktifkan penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa/ kelurahan, ada mekanismenya tersendiri.

"Untuk mengaktifkan kembali sesuai prosedur, maka akan dilakukan verifikasi ulang terhadap tenaga Pangwascam dan Pengawas Desa. Jika lolos maka akan langsung diaktifkan kembali. Namun jika tidak lolos maka akan dilakukan pergantian antar waktu. Ini sesuai rujukan dari Edaran Bawaslu NTT,” urai Thomas Mauritius Djawa.

Thomas mengatakan ada 4 tahapan yang tertunda dari proses pilkada yang sebelumnya telah berjalan termasuk verifikasi faktual dan pemutakhiran data pemilih.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Ini sesuai hasil kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah, Komisi II DPR RI dan pihak penyelenggara di DPR RI pada Rabu (27/5). Dalam kesepakatan tersebut tahapan Pilkada tersebut dipastikan akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada 6 Mei 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ke Desember 2020 atau lebih lama.

131