Malaka, Gatra.com - Sesuai rapat koordinasi antara KPU RI, Komisi II DPR RI, Mendagri RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 27 Mei 2020, Pilkada serentak di beberapa daerah akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Untuk itu saat ini KPU Malaka tengah melakukan persiapan-persiapan untuk melaksanakan tahapan lanjutan nantinya.
“Kami sedang melakukan persiapan-persiapan untuk melanjutkan tahapan Pilkada di Kabupaten Malaka. Kami akan memulai 15 Juni 2020 mendatang hingga hari H pemungutan suara 9 Desember 2020,” kata Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak kepada Gatra.com, Sabtu (30/5).
Sebagai tahap awal lanjut Makarius Bere Nahak, KPU Malaka akan mengaktifkan kembali ad hoc yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Selain itu, kami juga akan melantik PPS dan PPK yang tertunda karena wabah Covid-19,” jelas Makarius Bere Nahak.
Saat ini KPU Malaka sedang mempersiapkan tahapan pemuktahiran data yang sempat tertunda karena wabah Covid -19 untuk kembali untuk dilanjutkan.
“Kami sedang mempersiapkan tahapan pemutahiran data. Penyusunan daftar pemilih kami sedang susun kembali untuk nanti dilakukan pemuktahiran dari rumah ke rumah. Termasuk tahapan pembentukan PPDP,” katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait kebijakan dalam bentuk regulasi seperti peraturan KPU. Ini menjadi pedoman untuk kami melanjutkan tahapan pelaksanaan Pilkada.
Dia menyebutkan, pada 28 Mei 2020, KPU Malaka telah mengikuti rapat koordinasi secara daring atau virtual dengan KPU Provinsi NTT. Dalam rakor tersebut ada beberapa hal yang menjadi keputusan, di antaranya semua tahapan pelaksanaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan Covid -19.
“Oleh karena itu dalam kegiatan ini kami akan melakukan kerjasama dengan tim gugus tugas covid-19 di Kabupaten Malaka ,” tandas Makrius Bere Nahak.