Jambi, Gatra.com - Masa dari rumah bagi para siswa kembali di perpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Perpanjangan waktu belajar dari rumah ini dilakukan melalui Instruksi wali kota Jambi Nomor 09/INS/V/HKU/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, ini dilaksanakan dengan dasar Surat Edaran Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) nomor 6 tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional dan hasil Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) tanggal 27 Mei 2020 tentang Rencana Relaksasi Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Kemasyarakatan.
"Maka dengan berpedoman pada ketentuan tersebut dan mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 masih menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan, khususnya bagi anak-anak siswa sekolah, wali kota Jambi kembali menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Jambi agar menambah jumlah hari merumahkan siswa," kata Abu Bakar kepada Gatra.com, Sabtu (30/4).
Abu Bakar menjelaskan, kepada Satuan Pendidikan di tingkat PAUD, TK, SD, SMP sederajat, negeri maupun swasta dalam Kota Jambi diperpanjang masa belajar dirumah selama 7 hari kedepan, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 6 Juni 2020.
"Jadi, dirumahkan itu artinya bukan diliburkan, karena sekolah diwajibkan memberi materi pembelajaran jarak jauh (Learning from Home), agar anak didik tetap terus dapat belajar dirumah atau melaksanakan pembelajaran mandiri dengan sistem online," ujarnya.
Dilanjutkannya, selain itu aplikasi berbasis IT dapat dimanfaatkan pihak sekolah untuk menunjang sistem pembelajaran tersebut.
"Selama dirumahkan, orang tua diharapkan memberi bimbingan dan pengajaran kepada anaknya terkait bahaya, serta langkah antisipasi penularan Covid-19," jelasnya.
Abu Bakar menambahkan, orangtua dilarang membawa dan membiarkan anak keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang penting dan mendesak, seperti berobat ke fasilitas kesehatan.
"Instruksi ini diambil sebagai bagian dari aksi physical dan social distancing, membatasi aktivitas masyarakat, demi meminimalisir potensi penularan Covid-19 di Kota Jambi," ucapnya.