Home Hukum Polisi Sergap Pengedar Narkoba di Lintas Dompu-Sumbawa

Polisi Sergap Pengedar Narkoba di Lintas Dompu-Sumbawa

Dompu, Gatra.com - Nasib apes menimpa seorang nelayan berinisial HS, warga Dusun Parang Bawah, Desa Labuan Bontong, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). HS ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, karena diketahui tengah menawarkan narkoba kepada warga Manggalewa, Dompu. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,45 gram.

“Pelaku ditangkap di jalan Lintas Dompu-Sumbawa tepatnya di Dusun Mustika, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Jumat (29/5) petang. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui ada seorang laki-laki berasal dari Kabupaten Sumbawa menjual narkoba di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,” kata Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat, SH S.IK melalui Kasubbag Humas Aiptu Hujaifah dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra.com, Sabtu (30/5).

Hujaifah menambahkan, setelah Resnarkoba Polres Dompu memperoleh tersebut Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Masrun langsung mengumpulkan anggota dan menuju TKP untuk memastikan informasi dimaksud.

Hujaifah menambahkan, sesampainya di TKP anggota opsnal melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, lalu dengan sigap anggota lansung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penangkapan terduga pelaku berusaha kabur dan menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok surya yang berisi narkoba, namun berkat kesigapan polisi pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Menurut Hujaifah, setelah pelaku berhasil ditangkap polisi kemudiian melakukan penggeledah dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 58 ribu, dua buah hp, satu buah dompet, satu unit sepeda motor yamaha mio 125 warna hitam tanpa plat nomor dan satu buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya berisi plastik klip transaparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12,45 gram.

“Setelah penggeladahan kepada pelaku dan menemukan barang bukti, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Hujaifah.

950