Kupang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur ( NTT) menyatakan segera menjalankan lagi pelaksanaan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Semua tahapan lanjutan akan dilaksanakan dengan protokol Covid-19.
Tahapan pelaksanaan Pilkada serantak 2020 sebelumnya ditunda karena adanya pandemi Virus Corona atau Covid-19.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan sembilan KPU yang penyelenggarakan Pilkada serentak di NTT. Karena pandemi Covid-19, semua rapat koordinasi itu kami lakukan melalui virtual,” kata Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu kepada Gatra.com, Sabtu (30/5).
Dia menyebutkan, dalam koordinasi virtual itu disepakati untuk mulai 15 Juni 2020 mendatang, lanjutan tahapan Pilkada serentak akan dilaksanakan. Ini untuk menindaklanjuti kesepatan pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan DPR bahwa pelaksanaan Pilkada serentak bakal digelar pada 9 Desember 2020.
“Dalam koordinasi virtual itu kami sepakati untuk melanjutkan tahapan Pilkada sertentak. Antaranya mengaktifkan kembali tenaga Ad Hoc, panitia pemungutan suara (PPS) dan PPK. Selain itu verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelas Thomas Dohu.
Dalam pelaksanaannya, menurut Thomas Dohu, walaupun sudah dalam kondisi new normal, semua petugas diharuskan akan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi saat melantik PPS yang belum sempat dilantik karena pandemi Covid-19 harus sesuai standar kesehatan Covid -19. Kepada KPU di Sembilan Kabupaten sudah kami ingatkan, termasuk saat proses pemilihan semua petugas di TPS tetap mengenakan masker, ada jarak antar calon pemilih dan disediakan hand sanitizer,” kata Thomas Dohu.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk Provinsi NTT ada 9 Kabupaten yang bakal menggelar pilkada 2020 yakni Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur, Sabu Raijua, Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat.
Kepastian pelaksanaan Pilkada serentak ini diputuskan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Komisi III DPR RI pada Rabu (27/5) telah disepakati Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.