Home Milenial Pemprov Sumbar Usulkan Perda Kenormalan Baru

Pemprov Sumbar Usulkan Perda Kenormalan Baru

Padang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penerapan kenormalan baru (new normal) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat.
 
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pihaknya bahkan sudah menyiapkan berbagai langkah awal untuk menjalankan bagian penerapan kehidupan kenormalan baru tersebut. Tatanan hidup yang baru ini, akan diberlakukan setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III nanti berakhir.
 
"Kami, wagub Sumbar dan pimpinan lainnya menyepakati secara informal menyusun perda kenormalan baru," kata Irwan usai pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemprov Sumbar anggaran 2019 di DPRD Sumbar, Jumat (29/5).
 
Menurut alumnus Universitas Indonesia itu, dalam penerapan kenormalan baru, perda tersebut penting dilakukan. Alasannya, dalam pelaksanaannya harus ada aturan yang mengikat, agar lebih efektif ketika diterapkan ke masyarakat. Kemudian, harus ada sanksi tegas bagi warga yang melanggar segala aturan kebijakan nantinya.
 
Kendati begitu, saat ini mayoritas daerah kabupaten dan kota di Sumbar masih melaksanakan PSBB hingga 7 Juni 2020 nanti. Sementara, Bukittinggi merupakan satu-satunya yang sudah siap menjadi daerah percontohan dalam penerapan kenormalan baru. Pasalnya, Bukittinggi telah diizinkan untuk menghentikan kebijakan PSBB tahap ke III ini.
 
"Kita berharap dukungan dari DPRD Sumbar. Semoga perda ini cepat dibahas, agar bisa kita terapkan segera nantinya ketika era kenormalan baru," imbuh Irwan.
182