Jakarta, Gatra.com - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi telah melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Jumlah tersebut merupaka hasil normalisasi pada tahap pertama.
"Terhadap koperasi lainnya masih dalam proses review dan hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada nonanggota," kata Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, Jumat (29/5).
Zabadi menyampaikan, telah disepakati bersama bahwa ke depan, sebelum menetapkan sanksi kepada koperasi, OJK melakukan konfirmasi dan memberikan kesempatan klarifikasi, sehingga penerapan sanksi nantinya betul-betul valid, berdasarkan data dukung yang kuat.
Bisnis koperasi, apalagi di usaha simpan pinjam berbasis kepercayaan atau trust. Karena itu, usaha simpan pinjam koperasi menjadi sangat sensitif terhadap isu-isu negatif yang dapat menggiring opini publik menjadi kehilangan kepercayaan terhadap koperasi.
Padahal, lanjut Zabadi, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro, dan kecil.
"Kami bersyukur, pada tahap pertama ini, sudah 35 koperasi dinormalisasi atau rehabilitasi kembali oleh OJK, sisanya masih di-review," ujarnya.
Menurut Zabadi, perlu diketahui bahwa dari 50 koperasi yang aplikasi daring atau online-nya dianggap ilegal pada pengumuman pertama, 22 Mei 2020 lalu oleh Satgas Waspada Investasi, 9 di antaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi).
"Satu koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan, sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review," ujar Zabadi.
Normalisasi dilakukan setelah Kemenkop dan UKM, Satgas Waspada Investasi, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu menemukan tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.
Belum lama ini, Kemenkop dan UKM, Satgas Waspada Investasi, serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) merilis tentang 50 kegiatan yang mengatasnamakan koperasi yang terdapat di aplikasi PlayStore.
"Berdasarkan hasil koordinasi kami dengan 35 koperasi yang diduga melakukan penyimpangan sebagaimana rilis Satgas Waspada Investasi pada 22 Mei 2020, telah menghasilkan beberapa kesepakatan," kata Prof Rully Indrawan, Sekretaris Kemenkop dan UKM.
Kemenkop dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat untuk melakukan koreksi dan penyempurnaan terhadap Press Release Satgas Waspada Investasi tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah," ujar Rully.
Pertama, melakukan penindakan terhadap koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, memberikan pembinaan terhadap koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi.
"Ketiga, melakukan normalisasi dan rehabilitasi terhadap koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rully.
Selain itu, secara khusus, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Satgas Waspada Investasi sepakat melakukan normalisasi pada tahap pertama ini terhadap 35 koperasi sebagaimana yang ada dalam daftar.
Berikut daftar koperasi yang telah dinormalisasi:
1. Koperasi Syariah 212
2. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
3. Koperasi Mitra Indonesia
4. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
5. Koperasi Syariah Nasuha
6. KSP Nusantara
7. Koperasi Swadharma
8. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni
9. KSP Bintang Balirejo Indonesia
10. Koperasi FKSS
11. KSPPS NURI Jatim
12. BMT NU Kalitidu
13. BMT Salman Alfarisi
14. KSP Ar-Rohmah
15. BMT Sakinah Sejahtera
16. BMT Kulni
17. Koperasi Mitra Tani Mandiri (MTM)
18. KSU Bumi Artho Mulyo
19. BMT Barokatul Ummah
20. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
21. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
22. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
23. Koppontren Al Fatah
24. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
25. Koperasi Karyawan Insan Barokah
26. BTM Sang Surya
27. BTM Surya Madinah
28. BMT Baitul Manshurin
29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
31. BMT Permata Indonesia
32. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
33. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
34. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
35. BMT Smart