Home Kesehatan Pemkab Sumba Timur Perpanjang WFH Hingga 14 Juni

Pemkab Sumba Timur Perpanjang WFH Hingga 14 Juni

Sumba Timur, Gatra.com -  Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora memutuskan untuk memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home ( WFH) bagi ASN hingga 14 Juni 2020. Sebelumnya sistem WFH di Sumba Timur berakhir 29 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan WFH tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Sumba Timur dengan nomor BO. 800/1034/V/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan keempat atas surat edaran Bupati Sumba Timur No BO.800/564/III/2020 tentang Pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BUMN/BUMD dan dalam rangka pencegahan Covid -19 di Kabupaten Sumba Timur.

Dalam surat edaran itu, disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH diperpanjang sampai tanggal 14 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

"Kondisi Pandemi Covid -19 di Sumba Timur masih berlangsung. Wilayah kami masih masuk Zona merah karena masih ada kasus terpapar Corona, Covid -19. Dari 8 kasus positif saat ini masih ada 7 orang dirawat dirumah sakit. Satu sudah sembuh. Karena itu kami perpanjang masa kerja dari rumah hingga 14 Juni 2020 yang akan datang,” katanya, 

Selama ini ASN kerja dari rumah jelas Gidion Mbiljora, namun kegiatan pemerintahan tetap berjalan. Para ASN masuk kantor secara bergilir yakni shif –shifan. Sementara itu, untuk pimpinan perangkat daerah dan unit kerja diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansinya tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk Pimpian OPD dan pejabat eselon II dan IV tetap masuk untuk mengendalikan roda pemerintahan,” jelas Gidion Mbilijora.

Dia menyebutkan sesuai hasil rapat bersama Gubernur NTT pada 26 Mei 2020 lalu dikatakan bahwa aktivitas mulai normal atau new normal pada 15 Juni mendatang."Kami di daerah tentunya mengikuti keputusan Gubernur NTT bawa 15 Juni 2020 mendatang semua aktivitas di NTT termasuk Sumba Timur akan menerapkan new normal," imbuhnya. 

Ia menyubut, perlu melakukan berbagai persiapan untuk memasuki tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat sesuai arahan Presiden yang ditindaklanjuti dalam Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid -19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

162