Siak, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan jadwal Pilkada Siak. Hingga kini, KPU Siak masih berpedoman pada jadwal sebelumnya pelaksanaan Pilkada pada 23 September 2020.
"PKPU terkait perubahan jadwal maupun tahapan Pilkada belum keluar. Jadi, sampai saat ini kita masih berpedoman pada jadwal awal (23 September)," kata Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal kepada Gatra.com, Jumat (29/5).
Rizal mengatakan, jika belum diterbitkan PKPU, belum bisa disimpulkan bahwa jadwal tahapan dan pelaksanaan Pilkada berubah.
"Belum bisa dikatakan berubah. Info perubahan jadwal itu kan baru sebatas di media. Secara resmi hingga saat ini belum ada keputusan dari KPU pusat," kata dia.
Jika nanti sudah ada PKPU tentang perubahan jadwal Pilkada, kata Rizal, pihaknya akan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kalau sudah ada PKPU tentang itu, tentu akan kita sosialisasikan supaya masyarakat tahu. Tapi sekali lagi saya katakan, hingga saat ini, soal jadwal Pilkada masih belum berubah, sebelum ada PKPU yang mengatur perubahan jadwal," pungkasnya.