Home Hukum Dibayar Cek Kosong 2 Miliar, Pengusaha Semarang Digugat

Dibayar Cek Kosong 2 Miliar, Pengusaha Semarang Digugat

Semarang,Gatra.com - Lantaran tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar utang kepada beberapa kreditur, seorang pengusaha bernama Agus Hartono digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Semarang.
 
Tak tangung-tanggung nilai tagihan terhadap pengusaha Semarang ini mencapai lebih dari Rp 53,495 miliar.
 
Salah satu penggugat atau kreditur adalah pengusaha asal Jakarta, Nurlaila Bernadin, mempunyai piutang Rp 2 miliar, menggugat Agus Hartono melalui kuasa hukum A Kemal Firdaus, Renaldi Arief N, dan Ahmad Reza Fahruddin.
 
Melalui kuasa hukumnya di AKF & Associates, Nurlaila melayangkan gugatan bernomor 9/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Smg pada 26 Mei 2020 lalu. Sidang perdana permohonan PKPU dijadwalkan pada 3 Juni 2020 mendatang. 
 
"Menyatakan secara hukum termohon PKPU AH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari," tulis Kemal Firdaus, S.H dalam permohonannya. 
 
Kemal menjelaskan, kejadian ini berawal pada 10 Mei 2018 lalu, dimana saat itu AH meminjam uang Rp2 miliar kepada kliennya dalam jangka waktu 3 bulan.
 
"Saat itu AH memberikan jaminan 2 cek Bank Mandiri masing-masing Rp 1 miliar. Tapi, karena setelah 3 bulan utang tak kunjung dibayarkan, klien saya akhirnya mencoba mencairkan cek yang diberikan AH tetapi ditolak oleh pihak bank karena saldonya tidak cukup," jelasnya.
 
Menurut Kemal, kliennya juga sudah berupaya menagih dan bahkan menjatuhkan somasi kepada AH atas nama kreditur lainnya. Namun AH masih tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar utang miliaran rupiah itu.
 
"Karena tidak ada itikad baik maka kami layangkan permohonan PKPU ini dengan anggapan melalui PKPU ini tergugat bisa menyelesaikan utang-utangnya," kata Kemal.
 
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, gugatan tersebut masuk ke dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat dalam nomor register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg. 
 
"Iya permohonan tersebut sudah masuk ke kami, dengan klasifikasi PKPU, sudah diajukan 26 Mei kemarin," imbuh Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto.
 
11782