Home Kesehatan Surat Sehat Plus Rapid Test di RSUD Ditebus Rp 460 Ribu

Surat Sehat Plus Rapid Test di RSUD Ditebus Rp 460 Ribu

Karanganyar, Gatra.com - Biaya surat sehat dan bebas Covid-19 tidaklah murah. Para pencari surat sehat dan bebas Covid-19 di RSUD Karanganyar diharuskan merogoh kocek sebesar Rp 460 ribu. Rinciannya, biaya pendaftaran Rp 20 ribu, cek kesehatan Rp 40 ribu dan rapid test Rp 400 ribu. 
 
Kepala Bidang Pelayanan Medik Keperawatan RSUD Karanganyar dr Kristanto Setiawan mengatakan pelayanan administratif surat sehat sebenarnya dibuka untuk umum, jauh sebelum pandemi Covid-19. Hanya saja sejak banyak permintaan rapid test secara mandiri, RSUD membuka layanan ekstra itu per 26 Mei. Tercatat rata-rata empat pemohon rapid test per hari. Sedangkan surat sehatnya rata-rata 20 orang per hari. 
 
"Kami membuka untuk reguler, yakni permintaan surat sehat saja. Dan surat hasil rapid test. Berkaitan dengan permintaan dari kalangan pegawai yang menginginkan itu sebagai syarat masuk ke tempat kerjanya,"  katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (29/5). 
 
Layanan tersebut di RSUD Karanganyar berjenis kuratif rehabilitatif. Artinya, upaya kesehatan yang dilakukan secara mandiri di RS dengan penjaminan atau berbayar. Untuk sekali periksa, pemohon dibebani uang pendaftaran Rp 20 ribu, pemeriksaan kesehatan umum Rp 40 ribu dan rapid test Rp 400 ribu. Kristanto mengatakan biaya pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan ditetapkan aturan rumah sakit. Sedangkan biaya rapid test tergantung harga pasaran alat deteksi rapid test dari pabrikannya.
 
"Pemerikaan kesehatan untuk surat sehat berupa diagnostik HB, tekanan darah, berat badan, tinggi badan dan sebagainya. Sedangkan rapid test berkaitan Covid-19," katanya. 
 
Ia menyebut pemohon surat sehat biasanya pekerja di sektor non formal seperti asisten rumah tangga (ART). Sedangkan pemohon surat sehat plus lampiran keterangan bebas Covid-19  merupakan pekerja formal atau calon pengguna fasilitas di bandara.  
 
Ia meminta masyarakat membedakan rapid testnya dengan yang diprakarsai Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK). Rapid test oleh instansi tersebut bersifat preventif promotif atau tak dipungut biaya. DKK menerapkannya secara pelacakan agresif atau sampling ke sejumlah lokasi rawan penyebaran virus seperti pasar tradisional dan swalayan. 
 
Meski rapid test di RSUD berbayar, namun pemerintah tetap menjamin pengobatannya apabila terbukti reaktif dan terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan swab. "Ini masih masa KLB (kejadian luar biasa). Sehingga pengobatan Covid-19 dijamin pemerintah," katanya. 
 
Seorang pemohon surat sehat dan surat bebas Covid-19 asal Kebakkramat, Arifah (25) mengaku membutuhkan surat keterangan itu agar bisa diterima bekerja lagi di perusahaannya di Semarang. 
 
"Masuk kerja lagi tanggal 2 Juni nanti. Syarat masuk kerjanya harus menunjukkan surat sehat dan bebas Covid-19. Makanya saya datang ke RSUD sesuai petunjuk, katanya. 
 
Saat ditanya berapa tarifnya, ia mengatakan baru membayar pendaftaran Rp 20 ribu. Wanita yang baru bekerja 5 bulan di Semarang inu belum tahu bayar berapa lagi untuk pemeriksaan kesehatan berikutnya di poli umum RSUD. 
 
820