Bantul, Gatra.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menilai bantuan tunai tambahan (BTT) dari APBD tidak tepat sasaran. Pasalnya BTT tak menyasar warga yang belum menerima bantuan sama sekali.
Ketua Apdesi Bantul Ani Widayani menjelaskan, melalui surat pada 11 Mei untuk Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X, pihaknya mengusulkan penerima BTT APBD adalah keluarga miskin terdampak Covid-19 yang belum masuk data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT), serta bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
"Mereka ini sudah terdata hingga tingkat RT dan masuk sebagai data non-penerima. Tapi rekomendasi ini tidak dipilih Pemda DIY," ujar Ani, Jumat (29/5), usai pencairan BTT APBD di Desa Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
Dampaknya seperti terjadi di Desa Sumbermulyo. Sebanyak 811 orang di desa itu ditetapkan oleh Pemda DIY sebagai penerima bantuan, tapi 129 orang dinilai tidak layak. Hal ini hasil verifikasi dari tingkat RT dan disahkan dalam musyawarah khusus dusun.
Menurut Ani, mayoritas penolak BTT menyatakan dirinya sudah mampu dan lebih baik dialihkan yang ke warga lain yang membutuhkan. Alasan lainnya, penerima sudah menjadi pamong desa atau telah meninggal.
"Penyaluran BTT ini menimbulkan banyak kecemburuan. Karena penerima BTT ini sebenarnya sudah menerima bantuan dari pemerintah. Padahal banyak masyarakat terdampak yang belum menerima bantuan sama sekali," ujar Lurah Sumbermulyo ini.
BTT ini disalurkan dalam tiga tahap. Di tahap pertama, setiap penerima mendapat Rp400 ribu. Adapun tahap kedua dan ketiga BTT disalurkan secara non-tunai.
Penilaian bahwa BTT salah sasaran juga disampaikan anggota DPRD DIY dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Atmaji.
"Sesuai kesepahaman awal, bantuan dari APBD DIY disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid-19. Diutamakan objek terdampak baru, tidak hanya warga yang selama ini sudah menerima manfaat program reguler," jelasnya.
Menurut dia, banyak warga terdampak Covid-19 yang terdata tapi belum menerima bantuan. Mereka adalah warga di luar penerima bantuan rutin seperti PKH dan BPNT.
Atmaji menjelaskan, tak tertanganinya warga terdampak baru berefek pada petugas yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka bingung menjawab pertanyaan warga yang sudah didata, tapi tak menerima bantuan.
"Dari sini kami menyimpulkan, pemda terkesan cari aman dengan hanya melakukan top up terhadap program reguler dan mengesampingkan terdampak lainnya yang belum menerima bantuan," katanya.
Kepala Dinas Sosial Pemda DIY Untung Sukaryadi menyatakan dasar pemberian BTT kepada penerima PKH dan BPNT adalah pemerataan. Menurutnya, penerima BTT hanya menerima satu komponen maksimal Rp200 ribu, sehingga ditambah Rp400 ribu agar tak terjadi kecemburuan.
"Sesuai arahan KPK, penerima BTT bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sudah dilakukan pembersihan bagi yang sudah menerima Rp600 ribu per bulan," katanya.
Menurutnya, warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan tapi telah masuk DTKS akan dievaluasi pada pencairan bantuan berikutnya. Warga yang tidak masuk DTKS menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan desa.
Pemda DIY sebelumnya mengumumkan menyalurkan BTT dari APBD senilai Rp203,619 miliar untuk 169.383 keluarga.