Jakarta, Gatra.com - Pemerintah memastikan bakal membayarkan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tenaga kesehatan (nakes) di seluruh Indonesia. Saat ini ada Rp60 miliar dana yang telah dialokasikan untuk pembayaran gaji dan THR nakes tersebut tengah diverifikasi pemerintah.
"Sebanyak Rp 1,9 triliun untuk nakes dan Rp 60 miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT," ujar staf khusus bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Menteri Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Kamis (28/5).
Sedangkan dana sebesar Rp3,7 triliun yang telah dialokasikan untuk insentif nakes daerah, akan diberikan bertahap melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Saat ini Kemenkes juga sedang menyusun rekomendasi untuk alokasi tiap daerah. Sebanyak 56 RSUD/Dinas Kesehatan telah menyampaikan usulan untuk diverifikasi Kemenkes," katanya.
Maysita menilai, proses verifikasi perlu dilakukan untuk menjaga tata kelola yang baik (good governance). Sehingga dana insentif yang diberikan pemerintah dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran kepada seluruh nakes, yang saat ini tengah berjuang di garis depan untuk melawan wabah Covid-19.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan dana sebesar Rp75 triliun di bidang kesehatan yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan. Ditambah lagi Rp3,5 triliun yang disalurkan melalui BNPB.
Stimulus kesehatan ini dianggarkan untuk tunjangan tenaga kesehatan, santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.
"Dokter spesialis juga akan mendapatkan tunjangan maksimal Rp15 juta/bulan, dokter umum maksimal Rp10 juta/bulan, perawan maksimal Rp7,5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal Rp5 juta/bulan," katanya.