Jakarta, Gatra.com - Bank Indonesia (BI) telah memberikan suntikan dana melalui Quantitative Easing (QE) ke pasar uang mencapai Rp583,5 triliun, hingga Mei 2020. Hal itu dilakukan untuk menjaga agar likuiditas perbankan tetap aman, di tengah wabah Covid-19 yang tengah melanda Indonesia.
"Bank Indonesia sesuai kebijakan moneter adalah menyediakan likuiditas di pasar uang dan perbankan. Bank sentral tidak bisa langsung ke sektor riil," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis (28/5).
Alasannya kata Perry, sektor riil hanya bisa digerakkan langsung oleh stimulus fiskal yang diberikan pemerintah dengan ditambah kebijakan restrukturisasi kredit dunia usaha oleh perbankan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kebijakan ini yang terus kita koordinasikan. BI menyediakan likuiditas di pasar uang, karena bank sentral enggak bisa langsung menjangkau sektor riil, fungsi di sektor riil adalah stimulus kebijakan fiskal," katanya.
Sementara itu, injeksi likuiditas melalui QE yang telah dilakukan oleh BI senilai Rp583,5 triliun terdiri dari pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar sekunder senilai Rp166,2 triliun, term-repo perbankan dan pertukaran valuta asing (FX Swap) senilai Rp196,6 triliun untuk periode bulan Januari-April, serta ditambah Rp49,9 triliun pada bulan Mei.
Kemudian penurunan Giro Wajib Minimum senilai Rp53 triliun pada periode bulan Januari-April ditambah Rp102 triliun pada bulan Mei serta kelonggaran kewajiban tambahan giro bagi bank yang tidak memenuhi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) senilai Rp15,8 triliun.